SAMPANG II Republiku.com — Keluarga korban dugaan tindak asusila di Kecamatan Robatal mengungkapkan korban masih mengalami trauma dan takut beraktivitas di luar rumah. Kondisi tersebut disampaikan dalam sidang pemeriksaan saksi keluarga di Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Kamis (22/10/2026).

Adik korban, Hendri, mengatakan perubahan perilaku korban menjadi pendiam dan ketakutan sebelum akhirnya berani menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarga.

“Korban menjadi pendiam dan takut. Setelah kami tanya baik-baik, baru korban berani cerita,” ujar Hendri seusai persidangan.

Menurut keluarga, dampak psikologis tersebut masih dirasakan korban hingga saat ini. Mereka berharap majelis hakim menjatuhkan putusan yang adil terhadap terdakwa.

“Harapan kami, hakim bisa memberikan hukuman seadil-adilnya. Biar ada efek jera,” tegas pihak keluarga.

Sementara itu, Humas PN Sampang, Naruddin, membenarkan persidangan perkara tersebut. Ia menyebutkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi dalam sidang yang digelar secara tertutup itu.

Peristiwa dugaan asusila terhadap perempuan penyandang disabilitas berinisial R di Desa Bapelle, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, sempat memicu kemarahan warga pada Sabtu (23/5/2026) sore.

Terduga pelaku berinisial IM, penjual sayur keliling asal Desa Batoporo Timur, Kecamatan Kedungdung, diamankan warga saat tengah menjajakan dagangannya di sekitar lokasi kejadian.

Emosi warga sempat memuncak hingga IM nyaris menjadi sasaran amuk massa. Situasi akhirnya dapat dikendalikan setelah tokoh masyarakat setempat turun tangan menenangkan warga. Langkah tersebut mencegah situasi semakin memanas sebelum terduga pelaku diserahkan kepada pihak berwenang untuk penanganan lebih lanjut.

Kini, perkara tersebut berlanjut ke persidangan di Pengadilan Negeri Sampang. Dalam sidang Kamis (22/10/2026), JPU menghadirkan tiga saksi, termasuk keluarga korban yang mengungkapkan kondisi psikologis korban masih terganggu.

Keluarga berharap majelis hakim memutus perkara secara adil dengan mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Sementara itu, proses hukum tetap berjalan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.