SAMPANG II Republiku.com, — Seorang petani lanjut usia berinisial NM (72), warga Dusun Nongkesan, Desa Tamberu Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, meninggal dunia setelah dipukul menggunakan linggis saat memberi makan kambing, Rabu (30/9/2026).
Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto S.IK mengatakan, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 07.00 wib di kandang kambing milik korban yang berjarak sekitar lima meter dari rumahnya.
“Korban baru selesai minum kopi kemudian pergi ke kandang kambing untuk memberi makan. Tiba-tiba pelaku datang dan memukul rahang sebelah kiri korban menggunakan linggis,” kata Anang saat konferensi pers, Jumat (2/10/2026).
Akibat pukulan tersebut, korban terjatuh. Warga kemudian memberikan pertolongan dan membawa korban ke Puskesmas. Korban sempat mendapat perawatan dan luka di rahangnya dijahit sebelum dibawa pulang sekitar pukul 09.00 wib.
Namun, sekitar pukul 10.00 wib, korban diketahui meninggal dunia. Polisi yang menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara.
Hasil penyelidikan mengarah kepada BR (77), warga yang sama. Polisi menangkap terduga pelaku sekitar pukul 17.00 wib di wilayah setempat.
“Pelaku berhasil diamankan tim URC Satreskrim Polres Sampang dan selanjutnya dibawa ke kantor Satreskrim untuk menjalani proses penyidikan,” ujar Anang.
Polisi menyebut motif sementara aksi tersebut adalah dendam. Dari kejadian itu, polisi mengamankan sebilah linggis besi sepanjang sekitar 50 sentimeter dengan berat sekitar 1,5 kilogram serta pakaian milik korban dan terduga pelaku.
Atas perbuatannya, BR dijerat Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 469 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan mengakibatkan kematian.
Pelaku terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun untuk Pasal 459 KUHP. Sementara Pasal 469 ayat (2) KUHP mengatur ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.


Tinggalkan Balasan