PAMEKASAN ll Republiku.com – Kepolisian Resor Pamekasan melalui Satuan Pelayanan Administrasi Surat Izin Mengemudi (SATPAS) terus berbenah meningkatkan kualitas layanan publik. Kini, sebuah langkah bermakna dihadirkan melalui program Fasilitas Khusus Pelayanan (FKP), yang secara khusus diperuntukkan bagi kelompok rentan agar mendapatkan perlakuan istimewa, cepat, ramah, dan penuh penghormatan tanpa harus terjebak dalam antrean panjang yang melelahkan.

Program yang Mengayomi yang Lemah

Program FKP ini lahir dari kesadaran bahwa tidak semua warga memiliki kekuatan fisik dan kesempatan yang sama saat mengurus dokumen administrasi. Bagi sebagian orang, berdiri berjam-jam menunggu giliran bukan sekadar tidak nyaman, melainkan hal yang sungguh-sungguh berat.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Pamekasan, AKP Edy Sugiantoro, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kehadiran FKP merupakan wujud nyata kepedulian institusi kepolisian terhadap warga yang memerlukan perhatian lebih.

“Layanan ini kami berikan bukan untuk membeda-bedakan, melainkan untuk memastikan mereka yang lemah tidak tertinggal. Lansia, ibu hamil, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lainnya berhak mendapatkan pelayanan yang cepat dan penuh rasa hormat. Jika kita tidak mendahulukan mereka, lalu siapa lagi yang akan melakukannya?” tegas AKP Edy Sugiantoro, Senin (28/9/2026).

Sosialisasi sekaligus pengawasan langsung pelaksanaan program FKP ini dilakukan secara resmi dan menyeluruh. Turut hadir sekaligus mengawasi jalannya kegiatan tersebut adalah KRI IPDA Slamet Riyadi, S.H., M.H., yang memberikan arahan langsung kepada seluruh petugas Satpas agar senantiasa melayani dengan keramahan, ketelitian, dan kesabaran yang tinggi.

“Jadilah pelayan yang mengerti keadaan orang lain. Bantulah mereka yang membutuhkan pendampingan, mulai dari mengisi formulir, memeriksa kelengkapan berkas, hingga mengantar ke tempat pemeriksaan. Jangan biarkan mereka bingung atau kesulitan sendirian,” pesan IPDA Slamet Riyadi kepada seluruh jajaran petugas.

Kelompok yang diprioritaskan dan langsung diarahkan ke jalur khusus tanpa antre meliputi

– Lansia / warga lanjut usia yang sudah berusia 60 tahun ke atas
​
– Penyandang disabilitas baik fisik, sensorik, maupun keterbatasan lainnya
​
– Ibu hamil yang sedang mengandung
​
– Ibu menyusui beserta bayi yang didampingi
​
– Anak-anak di bawah umur yang didampingi orang tua/wali
​
– Orang sakit — yang dalam kondisi lemah dan memerlukan pendampingan

Petugas di pintu masuk akan langsung mengidentifikasi dan mengarahkan ke jalur FKP, sehingga proses berlangsung lancar tanpa hambatan.

Pihak Satpas juga menyampaikan harapan kepada seluruh masyarakat yang datang mengurus SIM agar dapat memaklumi adanya jalur prioritas ini. Bukan berarti didahulukan secara sembarangan, melainkan karena mereka memang membutuhkan perhatian dan waktu lebih singkat dibandingkan warga yang sehat dan bugar.

“Mendahulukan yang lemah adalah budaya luhur bangsa kita. Jika kita sehat dan kuat, mari kita memberi kesempatan lebih dulu kepada mereka yang kondisinya belum sebaik kita. Itulah keadilan yang sesungguhnya — tidak semua orang diperlakukan sama, melainkan setiap orang diperlakukan sesuai kebutuhannya,” tambah AKP Edy Sugiantoro.

Layanan Fasilitas Khusus Pelayanan (FKP) ini berlaku setiap hari kerja sesuai jam operasional Satpas Polres Pamekasan. Pengawasan akan terus dilakukan agar program ini tidak hanya berjalan saat sosialisasi, melainkan menjadi budaya pelayanan yang melekat setiap hari.

“Melayani dengan hati, bukan sekadar rutinitas. FKP adalah bukti bahwa kehadiran kepolisian tidak hanya menjaga keamanan, tetapi juga menjaga perasaan dan martabat setiap warga negara,” pungkasnya.