PAMEKASAN —Republiku.com Sebanyak enam tempat hiburan dan penginapan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Pamekasan telah resmi disegel oleh gabungan aparat Satpol PP, TNI, dan Polri pada Sabtu malam, 17 Oktober 2026. Tindakan tegas ini dilakukan tak lama setelah beredar di masyarakat ajakan aksi demonstrasi dari kalangan ulama setempat yang menilai keberadaan sejumlah tempat hiburan tersebut tidak sesuai dengan norma dan ketentuan yang berlaku di daerah.

Penyegelan berlangsung tertib dan terkendali di seluruh lokasi yang menjadi sasaran operasi. Turut hadir memantau pelaksanaan operasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, yang didampingi Kasat Lantas Polres Pamekasan, AKP Suyanto, S.H., serta Kasi Humas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama. Kehadiran unsur pimpinan ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam mendukung dan mengawal penegakan peraturan daerah di wilayah hukum Pamekasan.

Kepala Satpol PP Pamekasan, H. Munafik, menegaskan bahwa penutupan dan penyegelan terhadap keenam lokasi tersebut murni dilakukan karena terbukti melanggar aturan hukum yang berlaku, yaitu Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pamekasan Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Hiburan dan Rekreasi.

“Langkah ini murni penegakan aturan. Semua tempat usaha wajib memiliki perizinan lengkap dan beroperasi sesuai ketentuan yang diatur dalam peraturan daerah. Yang disegel ini terbukti tidak memenuhi syarat operasional yang berlaku. Penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu demi melindungi kepentingan dan ketertiban masyarakat luas,” tegas H. Munafik.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama, menyampaikan bahwa operasi gabungan ini merupakan wujud nyata sinergitas dan kemitraan yang erat antara TNI, Polri, dan Pemerintah Daerah dalam menjaga ketertiban umum serta menegakkan peraturan daerah di wilayah Kabupaten Pamekasan.

“Langkah tegas ini merupakan wujud nyata kemitraan TNI-Polri dan Pemerintah Daerah dalam menindak tempat hiburan maupun tempat penginapan yang tidak memenuhi ketentuan perizinan dan melanggar ketertiban umum. Kami bergerak bersama, bersinergi, dan saling mendukung demi keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat Pamekasan,” ujar Evan.

Berikut keenam tempat yang resmi disegel dalam operasi tersebut.

1. Cafe Bintang, beralamat di Jalan Stadion

2. Kos Moga Jaya, beralamat di Jalan Gatot Koco

3. Cafe King Wan’s, beralamat di Kelurahan Kolpajung

4. Hotel & Resto Putri, beralamat di Jalan Trunojoyo

5. Cafe Kampung Kita, beralamat di Jalan Wahid Hasyim

6. Cafe Sambung Roso atau Mahera, beralamat di Desa Buddagan

Perlu diketahui, sebelumnya beredar luas di media sosial sebuah video ajakan demonstrasi yang diunggah oleh akun TikTok @kackardy. Dalam video tersebut, seorang ulama Pamekasan mengajak masyarakat untuk melakukan aksi unjuk rasa ke sejumlah tempat hiburan yang direncanakan pada Jumat, 30 Oktober 2026 mendatang. Langkah cepat pihak berwenang dinilai masyarakat telah mendahului aksi tersebut dengan menindaklanjuti pelanggaran yang ada sesuai jalur hukum yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan ketegangan di tengah masyarakat.

Warga menyambut positif langkah tegas ini. Mereka berharap penegakan aturan seperti ini dapat terus dijalankan secara konsisten dan berkelanjutan, sehingga keberadaan tempat usaha di Pamekasan benar-benar terjamin legalitasnya, tidak meresahkan warga sekitar, dan memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah.

Pihak berwenang mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap tenang, menjaga kedamaian, dan mempercayai penegakan hukum berjalan sesuai prosedur. Bagi pengelola tempat usaha yang disegel, dimaksudkan untuk segera melengkapi segala persyaratan perizinan yang belum terpenuhi agar dapat beroperasi secara sah, tertib, dan tidak meresahkan masyarakat sekitar.