BOGOR ll Republiku.com – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan tengah menjadi sorotan. RUU ini dipercaya akan membawa angin segar dan berpihak kepada buruh. Namun, pemerintah diingatkan agar tidak menyisipkan “pasal siluman” yang dapat merugikan pekerja.
Ketua Dewan Direktur GREAT Institute, Syahganda Nainggolan, menilai bahwa saat ini pemerintah menunjukkan keberpihakan kepada kepentingan buruh. Meski demikian, ia menegaskan bahwa proses penyusunan RUU ini tetap harus dicermati dengan ketat.
“Kelihatannya Undang-Undang Perlindungan Buruh yang baru nanti betul-betul pro-buruh,” ujar Syahganda dalam sebuah seminar di Bogor, Jawa Barat, Sabtu (26/9/2026).
Syahganda mendorong adanya penguatan aturan mengenai organisasi buruh. Tujuannya agar serikat pekerja dapat masuk ke lingkungan perusahaan dan membangun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara pekerja dengan pemberi kerja.
Peningkatan kesejahteraan buruh dinilai akan berdampak positif pada perekonomian rakyat. Efek ekonominya akan lebih luas, tidak hanya berputar pada kantong pekerja.
“Kalau kekuatan buruh itu sekitar 50 juta, akan dinaikkan upahnya, naik daya belinya, naik kehidupannya, itu tentu nanti ekonomi kerakyatan akan berjalan lancar,” jelasnya.
Oleh karena itu, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan ini sangat krusial dalam menentukan kondisi buruh ke depan. Proses legislasi ini pun harus dijauhkan dari kepentingan yang tidak sesuai.
“Kalau ada pasal siluman, tentu tadi kelompok buruh mengatakan mereka akan melakukan gerakan kembali,” tegasnya.
Inisiatif DPR dan Pembahasan Tujuh Kementerian
Di kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI) Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, memberikan klarifikasi. Ia menyatakan bahwa RUU Perlindungan Ketenagakerjaan merupakan inisiatif DPR, bukan pemerintah.
Konsep RUU tersebut diterima pemerintah pada 27 Agustus 2026. Kemudian pada 1 September 2026, Presiden menugaskan tujuh menteri untuk membahasnya bersama DPR. Tujuh kementerian tersebut meliputi Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Hukum, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian UMKM, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perindustrian, serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak.
“Bukan hanya Menaker yang membahas RUU ini bersama DPR,” kata Putri.
Saat ini, pembahasan masih terus berjalan. Pemerintah juga telah memberikan sejumlah masukan, sehingga jumlah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) meningkat dari sekitar 1.850 menjadi lebih dari 2.100.
“Belum ada file yang selesai, belum ada yang keluar, masih dibahas sama DPR,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan