SAMPANG II Republiku.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Sampang mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu lintas daerah dengan barang bukti hampir 200 gram di wilayah Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang berinisial M.N. dan H.A., yang tercatat berasal dari Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember.
Kasat Narkoba Polres Sampang, Iptu Yuda Julianto, mengungkapkan dalam konferensi pers, Jumat (9/10/2026), bahwa jaringan tersebut diduga melibatkan pergerakan sabu dari wilayah Kedungdung menuju Kabupaten Jember.
“Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita dua plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat kotor masing-masing 99,76 gram dan 97,87 gram. Total beratnya mencapai sekitar 197,63 gram beserta pembungkusnya,” kata Yuda.
“Selain sabu, petugas turut mengamankan barang bukti berupa plastik, tisu, satu unit ponsel Redmi 14C, dan satu unit mobil Toyota Avanza,” imbuhnya.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Polres Sampang dalam memberantas peredaran narkotika yang diduga melintasi wilayah kabupaten.
Polisi masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap lebih jauh jaringan dan keterlibatan pihak-pihak terkait.


Tinggalkan Balasan