SAMPANG II Republiku.com — Ketua DPP Ormas Gabungan Anak Iblis (Gaib) Perjuangan, Habib Yusuf Assegaf, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Sampang, Madura, Jawa Timur, Senin (14/9/2026).

Kedatangannya untuk mendesak Kejari Sampang segera menuntaskan penyelidikan dugaan penyalahgunaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang.

Habib Yusuf menegaskan, pihaknya memberikan batas waktu hingga akhir September 2026 agar Kejari Sampang mampu menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

“Apabila sampai akhir September 2026 belum juga ada penetapan tersangka, kami akan melakukan aksi demo besar-besaran,” tegas Habib Yusuf.

Ia bahkan meminta Kepala Kejari Sampang, Mochamad Iqbal, serius menangani perkara tersebut. Menurutnya, apabila kasus itu tidak mampu dituntaskan, Kajari dinilai perlu mempertanggungjawabkan kinerjanya.

“Kalau Kepala Kejaksaan Negeri Sampang tidak bisa menangani kasus tersebut, mundur saja!” ujarnya.

Habib Yusuf juga membantah adanya anggapan bahwa pihaknya berhenti mengawal perkara tersebut atau telah “masuk angin”. Ia menyebut tudingan tersebut tidak benar dan merupakan fitnah.

“Dari awal kami mengawal kasus ini tidak ada istilah masuk angin atau bocor. Itu tidak benar, fitnah,” tegasnya.

Ia berharap Kejari Sampang tidak berlarut-larut dalam menangani perkara dugaan penyalahgunaan dana BLUD tersebut. Pihaknya meminta proses hukum segera dituntaskan secara transparan dan profesional.

“Kami meminta Kajari Sampang segera tuntaskan kasus tersebut,” tandas Habib Yusuf.

Sementara itu, Kepala Kejari Sampang Mochamad Iqbal tidak berada di kantornya karena sedang menjalankan dinas luar kota.

Upaya awak media untuk meminta keterangan kepada Kasi Intel Kejari Sampang, Diecky Eka Koes Andriansyah, juga belum membuahkan hasil. Saat hendak ditemui, yang bersangkutan diketahui sedang mengikuti rapat melalui Zoom Meeting.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Kejari Sampang terkait desakan Ormas Gaib Perjuangan maupun perkembangan terbaru penanganan dugaan penyalahgunaan dana BLUD RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang.