PAMEKASAN —Republiku.com Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan akhirnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang terjadi sejak tahun 2022. Tersangka utama yang selama ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berhasil diamankan di wilayah Kabupaten Jember, Jawa Timur, pada Kamis (1/10/2026).

Berdasarkan informasi yang berkembang sejak terbitnya surat perintah daftar pencarian orang terhadap tersangka berinisial HY, tim Satreskrim Polres Pamekasan terus melakukan pelacakan ke berbagai daerah. Pada Kamis (1/10/2026), tim berhasil memperoleh informasi bahwa tersangka bersembunyi di wilayah Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember.

Berdasarkan informasi tersebut, tim bergerak cepat mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa hambatan. Saat dilakukan pemeriksaan awal, tersangka mengakui perannya dalam kejadian tersebut.

Peristiwa pembunuhan bermula pada Maret 2022,tanggal 2 Maret 2022. Kejadian berlangsung di Jalan Raya Desa Ponjanan Barat, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan. Korban adalah MT, warga Desa Batubintang, Kecamatan Batumarmar.

Kasus ini diduga bermotif perselisihan terkait pencalonan Kepala Desa Batubintang tahun 2022. Tersangka merasa tidak terima setelah dirinya didiskualifikasi dari proses pencalonan. Rasa kecewa itu kemudian berujung pada rencana pembunuhan terhadap korban.

Peran Masing-Masing Pelaku, Dalam kasus ini teridentifikasi tiga orang pelaku yakni.

 HY Melakukan penusukan/pembacokan menggunakan celurit.

HM Melakukan penusukan/pembacokan menggunakan celurit Sudah ditahan sejak 2022, divonis hukuman seumur hidup

SL Bertugas mengemudikan mobil pick-up dan menabrak korban hingga terjatuh sekaligus sebagai perencana utama  Telah meninggal dunia akibat sakit.

Barang Bukti yang Disita

Pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti penting, yakni

Hasil Visum et Repertum

​1 unit sepeda motor Honda Vario milik korban

​dan 1 unit mobil pick-up warna hitam yang digunakan pelaku

tidak lupa untuk barang bukti Celurit bersarung dengan bercak darah dan Pakaian dan perlengkapan lain yang berlumuran darah.

Pasal yang Disangkakan untuk tersangka.

Tersangka diduga melanggar Pasal 340 Subs 338 Subs 170 ayat 2 ke-3 Subs 351 ayat 3 KUHP juncto Pasal 459 Subs 458 Subs 262 ayat 4 Subs 466 ayat 3 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kapolres Pamekasan melalui Kasat Reskrim AKP Yoyok Hardianto, S.H., M.H. menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini membuktikan komitmen kepolisian dalam menindak tegas setiap kejahatan, sekalipun waktu telah berlalu. Kasus kini telah diserahkan ke kejaksaan untuk proses lebih lanjut.

“Keadilan akan terus kami tegakkan. Sejauh apapun pelaku melarikan diri, kami akan terus mengejar hingga kasus terungkap dan tersangka dipertanggungjawabkan di hadapan hukum,” tegas Kasat Reskrim Polres Pamekasan.