PAMEKASAN —Republiku.com Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan terus melakukan penyelidikan mendalam terkait peristiwa pengrusakan bangunan yang disiapkan untuk gerai Indomaret di Desa Panaan, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, yang terjadi pada Rabu (7/10/2026) lalu.
Kepala Satreskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, S.H., M.H., memberikan keterangan pers di Kantor Satreskrim Polres Pamekasan, Jumat pagi, terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.
“Selamat pagi rekan-rekan. Pada pagi hari ini kami akan menjelaskan berkaitan dengan kejadian pengrusakan Indomaret pasca adanya demo penolakan Indomaret di daerah Palengaan,” ujar AKP Yoyok membuka keterangannya.
Sejak peristiwa terjadi, pihak kepolisian telah segera melakukan langkah-langkah penanganan di lapangan, antara lain mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), melaksanakan olah TKP, mengamankan lokasi, dan memasang garis polisi di area yang terdampak.
Penyelidikan terus berjalan dan pihak kepolisian telah melayangkan surat panggilan kepada sejumlah orang yang dinilai berkaitan dengan peristiwa tersebut.
“Berkaitan dengan perkara ini, kami dari Satreskrim telah melayangkan panggilan kepada beberapa orang yang berkaitan dengan kejadian di Indomaret tersebut. Saat sekarang ini kami masih melakukan proses,” jelasnya.
Penting disampaikan bahwa proses hukum tetap berjalan meskipun pihak yang dirugikan belum mengajukan laporan resmi.
“Tanpa laporan pun kami sudah bekerja, rekan-rekan,” tegas AKP Yoyok.
Pihak kepolisian menegaskan akan meminta keterangan dari seluruh pihak yang berkaitan dengan aksi demonstrasi maupun peristiwa pengrusakan, termasuk koordinator lapangan serta tokoh-tokoh yang terlibat dalam kegiatan tersebut.
“Pihak-pihak yang berkaitan dengan masalah itu pasti akan kami panggil. Pemeriksaannya dilakukan secara menyeluruh,” tambahnya.
“Kerugian ditaksir berapa? Belum, kami belum selesai. Intinya status di sana sudah kami pasang police line,” kata AKP Yoyok.
Saat ini kasus masih dalam tahap penyelidikan. Belum ada penetapan tersangka dan seluruh pihak yang dimintai keterangan tetap diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Pihak kepolisian berharap masyarakat tetap tenang dan percaya bahwa proses hukum akan berjalan secara transparan dan akuntabel.


Tinggalkan Balasan