JAKARTA,Republiku.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mengembangkan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq, ke ranah tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pengembangan ini akan dilakukan dengan menelusuri berbagai penerimaan dan aset yang diduga terkait dengan perkara yang tengah disidik.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyampaikan bahwa potensi pengembangan ke arah TPPU menjadi salah satu bahasan dalam gelar perkara. “Salah satu pengembangan yang sempat dibahas dalam ekspose gelar perkara adalah adanya penerimaan atau pembelian aset. Itu menjadi fokus tim untuk pengembangan ke arah TPPU, apakah ada modus atau indikasi pencucian uang terkait perolehan aset,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8/2026) malam.

Penyidik akan mendalami berbagai bentuk penerimaan yang diperoleh Sodiq selama menjabat sebagai rektor Unsoed, termasuk kemungkinan aliran dana atau perolehan aset yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana. KPK tidak membatasi pemeriksaan hanya pada periode jabatan rektor, tetapi juga membuka kemungkinan menelusuri dugaan penerimaan sebelum Sodiq menduduki posisi tersebut, termasuk saat ia menjabat sebagai wakil rektor.

Sodiq dijerat atas tiga klaster korupsi. Klaster pertama terkait dugaan permintaan uang kepada orang tua calon mahasiswa baru Fakultas Kedokteran sebesar Rp 650 juta, yang diduga dilakukan Wakil Rektor III Unsoed, Norman Arie Prayoga (NAP), dengan sepengetahuan Sodiq. Uang tersebut disalurkan melalui dua pihak swasta, Dian Mulia Wardhana (DMW) dan Adhi Wiharto (AW). Namun, setelah anak calon mahasiswa tidak lolos seleksi, orang tua meminta uangnya kembali. Karena DMW dan AW telah menggunakan uang tersebut, Norman—dengan sepengetahuan Sodiq—meminjam uang dari pihak swasta untuk mengembalikan dana tersebut. Pinjaman itu kemudian dijanjikan akan dilunasi melalui pencairan tiga paket pekerjaan di lingkungan Unsoed (pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung) yang dikerjakan oleh CV milik Mulyono (MYN), keponakan Sodiq.

Klaster kedua berkaitan dengan seleksi mahasiswa baru jalur mandiri tahun 2025 dan 2026. Sodiq diduga memberikan arahan kepada Mulyono dengan kode tertentu agar penerimaan uang tidak dilakukan secara langsung. Mulyono, atas sepengetahuan Sodiq, diduga menerima gratifikasi berupa uang sekurang-kurangnya Rp 680 juta, serta melakukan pembayaran pembelian tiga bidang tanah yang dicatat atas nama Mulyono namun diperuntukkan bagi Sodiq.

Klaster ketiga masih terkait penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. Kepala Bagian Akademik Unsoed, Eko Sumanto (ES), diduga berkomunikasi dengan pengepul calon mahasiswa dan melakukan negosiasi besaran uang yang harus diberikan. Setelah disepakati, Eko menerima uang total Rp 1,12 miliar dan melaporkannya kepada Sodiq, yang kemudian memberikan akses user ID miliknya untuk melakukan otorisasi terhadap calon mahasiswa yang telah memberikan uang.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.