PAMEKASAN —Republiku.com Langkah luar biasa lahir menyusul aksi damai yang digelar para aktivis di Kabupaten Pamekasan pada Kamis (1/10/2026). Pemerintah Kabupaten Pamekasan segera menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati yang mengatur pembebasan biaya pelayanan kesehatan bagi masyarakat, sebagai wujud nyata kepedulian dan keseriusan pemenuhan hak dasar warga atas kesehatan.

Surat Edaran bernomor 400.7/1473/432.302/2026 ini mengatur tentang Pembebasan Biaya Pelayanan Kesehatan Selama Masa Universal Health Coverage (UHC) cut off, dan memuat empat ketentuan utama yang berlaku di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah daerah.

Dalam SE tersebut, ditegaskan empat poin penting yang menjadi pedoman pelayanan.

Pertama, di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Puskesmas di wilayah Pamekasan, diberlakukan pembebasan biaya untuk pelayanan rawat jalan serta pelayanan kegawatdaruratan.

Kedua, di RSUD Waru, pembebasan biaya berlaku untuk pelayanan rawat jalan dan pelayanan kegawatdaruratan.

Ketiga, di RSUD dr. H. Slamet Martodirdjo, pembebasan biaya berlaku untuk seluruh jenis pelayanan kesehatan yang tersedia di rumah sakit tersebut.

Keempat, di RSUD Mohammad Noer, diberlakukan pembebasan biaya layanan sesuai ketentuan yang berlaku.

Koordinator Lapangan Aksi, Iwan, menjelaskan bahwa kebijakan ini berlaku untuk jangka waktu satu bulan ke depan. Masyarakat yang masuk dalam kriteria pelayanan cukup membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat mengakses layanan kesehatan.

“Kami juga berharap kepada masyarakat agar dapat menghubungi kami jika menemukan adanya pelayanan yang tidak sesuai dengan Surat Edaran yang telah ditetapkan. Jangan ragu untuk melaporkan, agar hak kalian dapat terpenuhi dengan baik,” tegas Iwan.

Direktur CV Jawara Internasional Djaya, Marsuto Alfianto, memberikan pernyataan yang tegas kepada seluruh jajaran manajemen rumah sakit maupun kepala Puskesmas.

“Kami meminta seluruh rumah sakit dan Puskesmas untuk melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam Surat Edaran tersebut dengan sebaik-baiknya. Jika ada warga yang tidak dilayani dengan baik atau tidak sesuai dengan ketentuan yang diterbitkan, maka kami akan menindaklanjuti dengan cepat dan tegas kepada pihak yang bersangkutan,” ujar Marsuto dengan nada serius.

Sekretaris Daerah (Sekda) Pamekasan, Taufikurrachman, menegaskan kesepakatan ini dan memastikan Surat Edaran mulai berlaku pada Jumat, 2 Oktober 2026.

“Kami sepakat untuk menerbitkan Surat Edaran Bupati Pamekasan tentang pelayanan kesehatan gratis bagi seluruh masyarakat, khususnya Desil 1 hingga 5, penderita penyakit kronis, serta ibu hamil. Semoga langkah ini membawa manfaat nyata bagi kesehatan warga Pamekasan,” ujar Taufik.

Kebijakan ini disambut harapan yang luas oleh masyarakat Pamekasan. Warga berdoa agar pelayanan kesehatan yang terjangkau dan bermutu benar-benar dapat dirasakan tanpa hambatan, tanpa biaya yang memberatkan, dan tanpa diskriminasi. Kini, seluruh pihak menantikan pelaksanaan di lapangan  apakah sesuai janji atau justru menyimpang  dan masyarakat siap mengawasi bersama-sama.