SURABAYA,Republiku.com – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap produksi dan peredaran tembakau sintetis dengan berbagai varian rasa di sebuah kos-kosan kawasan Penambangan, Taman, Sidoarjo. Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial BS, warga Madiun berusia 28 tahun, yang berperan sebagai peracik sekaligus pengirim barang haram tersebut.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 42 poket tembakau sintetis dengan berat total 145,458 gram, satu plastik berisi biji ganja seberat 16,707 gram, enam botol aroma, satu botol aroma kopi, satu jerigen alkohol untuk campuran, serta satu timbangan elektrik.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama, mengungkapkan bahwa tersangka meracik sendiri tembakau sintetis tersebut dengan menyiramkan cairan aroma rasa ke campuran tembakau biasa dan tembakau sintetis, lalu mengeringkannya menggunakan pengering rambut (hairdryer). Setelah kering, tembakau tersebut dikemas dalam poket plastik dengan berat masing-masing tiga gram, siap diedarkan.

Menariknya, dari beberapa varian rasa yang diproduksi—seperti kopi, mocca, pandan, dan pisang ambon—rasa pisang ambon menjadi yang paling sering dipesan. Hal ini diakui langsung oleh tersangka BS yang mengaku selalu mengikuti arahan dari atasannya berinisial AJ, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Semua sesuai pesanan AJ, jadi tersangka tidak tahu rasa mana yang paling banyak dicari pembeli. Ia hanya meracik sesuai permintaan dan mengirimkan pesanan ke wilayah Surabaya dan Sidoarjo,” jelas AKBP Dodi Pratama, Kamis (13/8/2026).

Pengakuan tersangka, setiap kali meracik dan mengirim pesanan, ia mendapat upah Rp50 ribu. Aksi ilegal ini telah dijalankannya sejak awal tahun 2025.

Saat ini, polisi terus mengembangkan kasus untuk membongkar jaringan peredaran yang lebih luas serta memburu DPO AJ yang diduga sebagai otak di balik produksi tembakau sintetis beraroma ini.