SURABAYA ll Republiku.com – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu di kawasan Jalan Dupak Timur, Surabaya. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap seorang tersangka berinisial ROS (53) dan menyita barang bukti berupa 17 poket sabu dengan berat total 1.419 gram.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama, mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari kecurigaan petugas terhadap lokasi penyimpanan barang haram tersebut. “Tersangka menyimpan narkoba di dalam dompet bekas perhiasan. Mungkin karena harga jualnya yang bernilai tinggi seperti perhiasan, itu yang mendasari cara penyimpanannya,” ujar Dodi, Jumat (2/10/2026).

Selain sabu, polisi juga menyita alat pembagian narkoba berupa sedotan dan plastik klip kosong. Kepada penyidik, ROS mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial BR yang saat ini masih berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Transaksi pengambilan sabu dilakukan di kawasan Makam Desa Rabesan, Bangkalan, Madura.

ROS mengaku terakhir kali membeli sabu sebanyak tiga gram. Barang tersebut kemudian dibawa ke rumahnya dan dibagi menjadi 33 poket. Ia menjual sabu tersebut dengan harga Rp100 ribu per gram kepada pelanggannya.

“Dari 33 poket tersebut, sebanyak 16 poket sudah terjual. Sisanya berhasil kami amankan. Tersangka ini juga merupakan residivis kasus yang sama pada 2019 lalu,” tambah Dodi.

Saat ini, tersangka ROS beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolrestabes Surabaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.