SURABAYA ll Republiku.com – Pengurus Forjustice menggelar diskusi intensif bersama Wakil Menteri Perdagangan RI di Jakarta pada Jumat (25/9/2026). Pertemuan ini menjadi ruang dialog konstruktif untuk menyampaikan aspirasi serta pesan langsung dari para pedagang Pasar Buah Tanjungsari 77, sekaligus menjembatani kebutuhan riil pelaku usaha komoditas daerah dengan para pemangku kebijakan.
Fokus utama pembahasan tertuju pada polemik pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) terkait pembatasan jam operasional yang dinilai belum selaras dengan realitas lapangan. Dalam pertemuan yang dikonfirmasi Republiku.com pada Minggu (27/9/2026) tersebut, Purnama Forjustice menjelaskan secara gamblang mengenai karakteristik pasar buah.
“Pertemuan itu dilakukan dalam suasana santai. Di sana pengurus kami menjelaskan terkait apa itu pasar buah. Pertama, bagaimana Pasar Buah Tanjungsari 77 beroperasi 24 jam karena karakteristik pasar buah memang buka 24 jam. Pertimbangannya adalah barang atau komoditi buah datang dari seluruh Indonesia, yang berarti perjalanan jauh dan tidak bisa dipastikan kapan datangnya,” jelas Purnama.
Selain faktor jarak dan waktu kedatangan, pengurus juga menekankan bahwa komoditi buah memiliki masa matang dan masa busuk yang berbeda-beda. Oleh karena itu, karakteristik pasar buah secara keseluruhan menjadi pertimbangan mendasar. Hal inilah yang membuat Perda pembatasan jam operasional dinilai tidak relevan dengan ritme kerja para pedagang.
Pasar buah idealnya beroperasi selama 24 jam guna menjaga kelancaran rantai pasok (supply chain). Mengingat Jawa Timur merupakan wilayah basis agrikultur dengan ritme panen, distribusi, dan bongkar muat komoditas segar yang berlangsung tanpa henti, pembatasan jam operasional berisiko mengerdilkan efisiensi distribusi, menurunkan kualitas produk, hingga memicu kerugian ekonomi bagi para pedagang.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Menteri Perdagangan merespons positif. Ia meminta dibuatkan resume mengenai alasan Perda tersebut tidak relevan dengan jam operasional dan karakteristik pasar. Atas saran tersebut, Wakil Menteri juga mengonfirmasi bahwa Kementerian akan membantu para pedagang dengan menyampaikan surat tersebut kepada Pemerintah Kota, sekaligus memberikan arahan terkait upaya perlindungan usaha bagi para pedagang.
“Forjustice mendorong adanya peninjauan kembali serta penyesuaian regulasi agar kebijakan publik dapat berjalan selaras dengan kepatuhan hukum, tanpa mengorbankan vitalitas rantai pasok pangan serta kesejahteraan para pedagang. Kita juga tidak boleh melupakan bahwa Kota Surabaya adalah ibukota Provinsi Jawa Timur sebagai Gerbang Baru Nusantara yang menjunjung tinggi optimalisasi rantai pasok untuk kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan