SURABAYA,Republiku.com – Pedagang Pasar Buah Tanjungsari 77 Surabaya mengeluhkan pembatasan jam operasional yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian. Mereka khawatir kebijakan ini justru menimbulkan persoalan baru, terutama karena buah yang tidak segera terjual berisiko mengalami penurunan kualitas bahkan membusuk, sehingga kerugian harus ditanggung sendiri oleh pedagang.

Operasional pasar yang dimulai pukul 04.00–13.00 WIB dan 16.00–22.00 WIB dinilai tidak sesuai dengan karakteristik komoditas buah yang mudah rusak. Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Tanjungsari 77, Rifai, menyampaikan bahwa meskipun sosialisasi telah dilakukan oleh Dinas Perdagangan dan Satpol PP, para pedagang merasa perda tersebut tidak berpihak pada mereka.

“Pemerintah kota memang sudah melakukan sosialisasi, baik Dinas Perdagangan maupun Satpol PP. Namun, kami juga sudah sampaikan bahwa perda ini tidak ada keadilan untuk pedagang. Apalagi perekonomian saat ini sedang tidak baik-baik saja,” ujar Rifai, Jumat (4/9/2026).

Ia pun memohon kepada Pemerintah Kota Surabaya untuk membuka ruang dialog dan merevisi perda tersebut. “Kami ini mencari nafkah sedang susah, sehingga kami memohon kepada Pemkot Surabaya untuk bisa merevisi perda tersebut,” katanya.

Tokoh masyarakat Surabaya, Saleh Mukadar, turut menyoroti kebijakan ini. Menurutnya, perdagangan buah tidak bisa disamakan dengan komoditas lain yang memiliki masa simpan panjang. “Kalau mereka ini menjual barang yang tidak mudah rusak, boleh lah diatur jam operasionalnya. Mereka ini menjual barang mudah rusak, kalau diatur jam operasional, apakah jika rusak pemerintah mau ganti?” tegasnya.

Saleh juga mempertanyakan dasar penertiban apabila aktivitas pasar dinilai tidak mengganggu kepentingan umum. Ia menegaskan bahwa Satpol PP memiliki kewenangan menegakkan perda, tetapi penerapannya harus melihat kondisi di lapangan.

“Satpol PP boleh menegakkan perda untuk yang tidak mempunyai izin atau mengganggu kepentingan umum. Apakah Pasar Tanjungsari ini mengganggu kepentingan umum?” ujarnya.

Lebih lanjut, Saleh menyoroti peran strategis Pasar Buah Tanjungsari yang tidak hanya melayani kebutuhan masyarakat Surabaya, tetapi juga menjadi lokasi kulakan bagi pedagang dan masyarakat dari luar daerah. “Aktivitas perdagangan di dalamnya berlangsung dengan pola dan kebutuhan waktu yang berbeda,” tandasnya.