JAKARTA,Republiku.com – Pemerintah secara resmi melarang operator seluler untuk menghapus atau menghanguskan sisa kuota internet yang telah dibayar oleh pelanggan. Selain itu, operator juga dilarang menarik biaya tambahan jika pelanggan ingin mempertahankan atau menggunakan sisa kuota tersebut.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan bahwa kuota internet yang telah dibeli merupakan hak pelanggan. Dengan demikian, kuota tersebut tidak boleh hilang begitu saja ketika masa aktif paket berakhir.
“Kuota yang sudah dibayar adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh hangus, dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankannya,” ujar Meutya dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/8/2026).
Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota, yang diterbitkan pada 28 Agustus 2026. Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tanggal 23 Juli 2026.
Menurut Meutya, aturan ini penting untuk memastikan pelanggan mendapatkan manfaat yang adil dari layanan telekomunikasi yang telah mereka bayarkan.
“Kami juga menerima banyak pengaduan masyarakat bahwa operator belum sepenuhnya mematuhi putusan MK. Karena itu, surat edaran ini kami buat agar operator benar-benar menjalankan kebijakan hukum yang berlaku di Indonesia,” paparnya.
Selain melarang kuota hangus, Komdigi mewajibkan operator menyediakan berbagai mekanisme perlindungan sisa kuota yang dapat dipilih pelanggan sesuai kebutuhan, seperti:
· Akumulasi kuota (rollover),
· Tanpa akumulasi kuota (non-rollover),
· Perpanjangan masa aktif,
· Pengalihan manfaat,
· Kompensasi,
· Pengembalian dana (refund), serta
· Bentuk perlindungan lain yang tidak merugikan pelanggan.
Meutya menambahkan bahwa kebijakan ini mengubah pendekatan lama dalam layanan telekomunikasi. Jika sebelumnya pilihan layanan lebih banyak ditentukan oleh operator, kini pelanggan diberikan kesempatan untuk menentukan sendiri layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaan mereka.
“Pelanggan berhak memilih, bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan,” tegasnya.
Komdigi juga mewajibkan operator menyampaikan informasi secara jelas dan sederhana mengenai harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, ketentuan pemakaian wajar, berakhirnya layanan, serta perlakuan terhadap sisa kuota. Operator pun wajib menyediakan kanal pemantauan terintegrasi agar pelanggan dapat mengecek penggunaan dan sisa kuota kapan saja.
Operator diberikan batas waktu hingga 28 September 2026 untuk menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban kepada Komdigi. Selanjutnya, laporan perkembangan wajib disampaikan secara berkala setiap bulan.
Komdigi akan melakukan pengawasan berkala guna memastikan operator mematuhi seluruh ketentuan perlindungan sisa kuota dan pilihan layanan bagi pelanggan.


Tinggalkan Balasan