KALIMANTAN,Republiku.com – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni kembali meninjau langsung lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Guntung Damar, Kalimantan Selatan, pada Minggu (23/8/2026). Dalam kunjungannya, ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan membeda-bedakan pelaku pembakaran, baik dari kalangan individu maupun korporasi.
Raja Juli menyampaikan bahwa penegakan hukum merupakan bagian penting dari strategi nasional penanganan karhutla. Ia mengutip arahan Presiden Prabowo Subianto agar setiap pihak yang terbukti sengaja melakukan pembakaran hingga merugikan masyarakat harus diproses secara tegas.
“Perintah Pak Presiden Prabowo jelas, tanpa pandang bulu. Baik individu maupun korporasi, kita akan tindak secara tegas,” ujar Raja Juli di lokasi kejadian.
Ia mengungkapkan, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum Kehutanan) saat ini menangani 42 perkara karhutla dengan tahapan berbeda, mulai dari peringatan administratif, penyegelan, hingga penetapan tersangka. Dari jumlah tersebut, 9 kasus telah masuk tahap tersangka.
Selain itu, aparat kepolisian juga memproses 52 kasus karhutla secara paralel. Khusus di Kalimantan Selatan, tiga tersangka telah menjalani proses hukum. Para pelaku yang ditangani berasal dari berbagai latar, termasuk individu dan korporasi.
“Macam-macam, ada gabungan antara korporasi dan individu. Jadi kita tidak pandang bulu. Siapa pun yang sengaja membakar hingga merugikan masyarakat, akan kami tindak tegas,” tegasnya.
Penegakan hukum ini berjalan seiring dengan upaya pemadaman di lapangan yang dilakukan secara terpadu. Pemerintah memfokuskan penanganan pada titik-titik karhutla yang berpotensi mengganggu aktivitas dan keselamatan masyarakat.
Upaya pemadaman melibatkan berbagai elemen, seperti Manggala Agni, TNI, Polri, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Masyarakat Peduli Api (MPA), serta kementerian dan lembaga terkait lainnya.


Tinggalkan Balasan