JAKARTA,Republiku.com – Kasus Dugaan Korupsi Placement Iklan Bank BJB: Ridwan Kamil Diduga Terkait Pihak Eksternal Peminta Dana Non-Budgeter
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, turut terseret dalam skandal dugaan korupsi pengadaan jasa placement iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB) periode 2021–2023. Dugaan tersebut mengemuka setelah KPK mengungkap adanya permintaan dari pihak eksternal kepada Bank BJB untuk menyiapkan dana non-budgeter yang dihimpun melalui mekanisme pengadaan iklan.
Empat Tersangka Ditahan, Dirut Bank BJB Juga Tersangka
Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin malam (10/8/2026), Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengumumkan penahanan empat tersangka, yakni:
1. Widi Hartoto (WH) – Head of Corporate Secretary Bank BJB periode 2020–2024 sekaligus mantan Pemimpin Divisi Change Management Office Bank BJB.
2. Ikin Asikin Dulmanan (ID) – Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri sekaligus pemilik PT Antedja Muliatama.
3. Suhendrik (SHD) – Direktur PT Wahana Semesta Bandung Express.
4. Elang Sophan Jaya Kusuma (SJK) – Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama.
Selain keempatnya, KPK juga menetapkan Direktur Utama Bank BJB periode 2019–Maret 2025, Yuddy Renaldi (YR), sebagai tersangka, namun belum ditahan karena alasan kesehatan.
Modus: Pemecahan Paket untuk Hindari Lelang
Kasus ini bermula dari alokasi anggaran promosi Bank BJB sebesar Rp 801 miliar selama 2021 hingga semester I 2023, yang dikelola Divisi Corporate Secretary. Dari jumlah itu, Rp 410 miliar dialokasikan untuk penempatan iklan di media televisi, cetak, dan daring.
KPK mengungkap bahwa sejak akhir 2020, Widi Hartoto memerintahkan bawahannya, Indra Maulana dan Sonny Permana, untuk mencari agensi periklanan yang bersedia mengelola dana non-budgeter. Mereka juga diminta membagi paket pengadaan ke dalam dua kategori—di bawah Rp 200 juta dan Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar—untuk menghindari lelang terbuka sehingga dapat dilakukan melalui penunjukan langsung.
Rencana ini kemudian dilaporkan kepada Direktur Utama Yuddy Renaldi.
Agensi Diminta Siapkan Dana untuk Pihak Eksternal
Indra dan Sonny lalu menghubungi tiga rekanan agensi yang pernah bekerja sama dengan Bank BJB—Ikin, Suhendrik, dan Elang. Ketiganya diberi tahu bahwa Bank BJB perlu mengakomodasi permintaan pihak eksternal yang dananya harus disiapkan melalui skema non-budgeter.
Masing-masing diminta menyiapkan dua perusahaan agensi untuk memecah paket pekerjaan, sehingga total terdapat enam agensi yang terlibat.
Pelanggaran Prosedur dan Kerugian Negara Rp223,6 M
KPK menemukan sejumlah pelanggaran dalam proses pengadaan, antara lain:
· Harga Perkiraan Sementara (HPS) tidak ditetapkan berdasarkan nilai pekerjaan, melainkan menggunakan persentase fee agensi.
· Divisi Corporate Secretary membuat memo yang berisi rekomendasi tiga calon penyedia dengan mengarahkan pilihan.
· Persyaratan evaluasi teknis baru dibuat setelah penawaran masuk, yang diduga bertujuan memenangkan penyedia tertentu.
Akibat praktik tersebut, negara dirugikan sebesar Rp 223,6 miliar—selisih antara pembayaran Bank BJB kepada enam agensi dengan pembayaran agensi kepada media.
Pihak Eksternal Diduga Mengarah ke Ridwan Kamil
Hingga saat ini, KPK belum merinci secara gamblang siapa pihak eksternal yang dimaksud. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak eksternal tersebut diduga mengarah kepada Ridwan Kamil, yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat.
Pasal yang Disangkakan
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Tinggalkan Balasan