MADIUN, republiku.com – Berakhirnya masa amnesti penataan izin air tanah pada 31 Maret 2026 menjadi alarm keras bagi para pelaku usaha di Kabupaten Madiun.
Pasalnya, hingga kini masih ditemukan belasan sumur bor komersial yang beroperasi tanpa mengantongi Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA).
Kondisi ini dinilai serius karena penggunaan air tanah untuk kepentingan usaha tanpa izin bukan sekadar pelanggaran administrasi, namun berpotensi masuk ranah pidana.
Mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2024, setiap pemanfaatan air tanah untuk kegiatan usaha wajib memiliki izin resmi dari pemerintah. Aturan tersebut secara tegas menyebut penggunaan air tanah untuk usaha hanya dapat dilakukan setelah memiliki Izin Pengusahaan Air Tanah.
Ketentuan itu juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, yang mewajibkan setiap pelaku usaha memenuhi perizinan berusaha sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.
Pelanggaran terhadap aturan ini bukan tanpa konsekuensi. Pelaku usaha yang nekat memanfaatkan air tanah tanpa izin dapat dijerat pidana dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 18 bulan, serta denda mulai Rp1 miliar hingga Rp3 miliar.
Kepala Bidang Pengembangan dan Penerapan Bapenda Kabupaten Madiun, Bustam Khoiruddin, mengungkapkan bahwa dari total 63 wajib pajak (WP) air tanah yang baru terdata, masih ada sekitar 12 wajib pajak yang belum memiliki SIPA.
“Dari 63 WP, yang belum punya SIPA kurang lebih 12,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Selasa (31/3/2026).
Ironisnya, sebagian usaha yang belum mengantongi izin tersebut diduga berasal dari sektor yang dekat dengan aktivitas masyarakat sehari-hari, seperti usaha cucian mobil dan motor.
“Kemungkinan iya (cucian mobil/motor),” tambah Bustam.
Meski terlihat sederhana, usaha tersebut berpotensi menyedot air tanah dalam jumlah besar secara terus-menerus. Jika tidak diawasi, kondisi ini dapat memicu eksploitasi berlebihan dan mengganggu keseimbangan cadangan air tanah.
Pemerintah pusat sebenarnya telah memberikan kesempatan melalui program amnesti penataan izin air tanah sejak Desember 2024.
Aturan tersebut memberi waktu hingga 3 tahun sejak berlakunya regulasi untuk melakukan legalisasi perizinan bagi sumur bor yang sudah telanjur beroperasi.
Namun, dengan berakhirnya masa amnesti per 31 Maret 2026, ruang toleransi dinilai telah habis.
Kini, pelaku usaha yang masih mengabaikan kewajiban perizinan berisiko langsung berhadapan dengan proses hukum.
Situasi ini juga menjadi tantangan bagi pemerintah daerah untuk bertindak tegas. Tanpa penegakan aturan yang konsisten, pelanggaran serupa dikhawatirkan akan terus berulang dan berdampak pada ketersediaan air bersih bagi masyarakat serta kelestarian lingkungan di Kabupaten Madiun.


Tinggalkan Balasan