TULUNGAGUNG ll Republiku.com – Sidang lanjutan perkara dugaan pelanggaran merek dagang yang menyeret pasangan suami istri (pasutri) pemilik Me Beauty Care (MBC), TR alias ATA dan RGS, digelar di Pengadilan Negeri Tulungagung, Kamis (8/10/2026). Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tulungagung membacakan surat tuntutan terhadap kedua terdakwa.
JPU menuntut kedua terdakwa dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider 1 bulan kurungan. Keduanya dinilai secara sengaja membuat produk kosmetik dengan etiket yang mirip dengan produk NBC milik Nadia Zanira Al Habsy. Akibat perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 100 ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kuasa Hukum Terdakwa TR/RGS, Apriliawan Adi Wasisto, menyatakan pihaknya akan mengajukan pledoi (pembelaan) pada sidang selanjutnya. Ia menilai tuntutan yang disampaikan jaksa cukup memberatkan kliennya.
Sementara itu, Kuasa Hukum NBC, Okky Wicaksana, menyambut baik tuntutan JPU karena dinilai telah memenuhi asas keadilan. Pihaknya berharap majelis hakim dapat mengabulkan tuntutan jaksa pada saat sidang putusan mendatang.
Di sisi lain, Nadia Zanira Al Habsy (pemilik NBC) mendapatkan dukungan langsung dari organisasi masyarakat (Ormas) Garuda Gerakan Pemuda Aktivis Rukun Daerah. Massa ormas tersebut menyuarakan dengan tegas “Stop Plagiat Merek!” sebagai bentuk keprihatinan terhadap maraknya praktik curang dalam persaingan usaha yang merugikan pemilik merek sah.


Tinggalkan Balasan