SAMPANG ll Republiku.com – Dugaan aktivitas reklamasi dan pengerukan pasir di kawasan pesisir Desa Tambaan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, dilaporkan ke Mapolres Sampang.
Laporan pengaduan masyarakat (Dumas) tersebut disampaikan Ketua Umum DPP Ormas Gema Anak Indonesia Bersatu Perjuangan (GAIB-P), Habib Yusuf Assegaf SH, Senin (28/9/2026).
Habib Yusuf menyebut, aktivitas pengerukan menggunakan alat berat di kawasan pesisir tersebut telah berlangsung sekitar satu bulan dan diduga berkaitan dengan pengembangan kawasan wisata Pantai New Harton.
“Kami membuat Dumas terkait dugaan reklamasi ilegal di pesisir Camplong. Soal benar atau tidaknya dugaan tersebut, biar penyidik atau APH yang menilai,” ujar Habib Yusuf.
Ia meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku, khususnya terkait perizinan dan aspek lingkungan.
“Kami berharap penegakan hukum benar-benar ditegakkan. Jangan sampai ada pihak atau oknum yang mudah melakukan reklamasi tanpa memperhatikan aturan. Saya tegaskan, ini baru dugaan dan biar penyidik yang membuktikan,” tegasnya saat ditemui awak media.
Berdasarkan penelusuran di lapangan, alat berat jenis ekskavator terlihat mengeruk pasir di kawasan pesisir. Material tersebut kemudian diangkut menggunakan dump truck menuju kawasan wisata Pantai New Harton di Desa Tambaan.
Aktivitas pengerukan tersebut menjadi sorotan karena pemanfaatan material dari kawasan pesisir berkaitan dengan ketentuan perizinan, pengelolaan lingkungan, serta aturan reklamasi yang berlaku.
Kini, laporan tersebut diserahkan kepada Polres Sampang untuk ditindaklanjuti dan dinilai berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.


Tinggalkan Balasan