SAMPANG II Republiku.com, — Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sampang yang dijadwalkan membahas pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 serta jawaban Bupati atas pemandangan umum fraksi terpaksa ditunda, Jumat (4/9/2026).

Penundaan tersebut dilakukan lantaran jumlah anggota DPRD yang hadir tidak memenuhi syarat kuorum atau jumlah minimum kehadiran peserta untuk melaksanakan rapat paripurna.

Wakil Ketua DPRD Sampang, Moh Iqbal Fathoni, membenarkan penundaan tersebut. Ia mengatakan keputusan diambil setelah Sekretariat DPRD (Sekwan) menyampaikan laporan bahwa jumlah anggota yang hadir belum memenuhi kuorum.

“ Ya, tadi sepertinya dikarenakan informasi tidak kuorum. Jadi kita tunda karena tidak kuorum,” kata Moh Iqbal Fathoni, saat ditemui beberapa awak media seusai sidang.

Berdasarkan laporan yang diterima pimpinan DPRD, jumlah anggota yang hadir sebanyak 16 orang. Sementara sejumlah anggota lainnya diketahui tidak hadir dengan berbagai alasan, di antaranya sakit, menjalankan tugas partai, serta kegiatan bersama DPP.

Menurut Iqbal, politikus fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu bahwa ketidak hadiran anggota dalam rapat paripurna bukan persoalan sepele. Sebab, agenda tersebut sebelumnya telah dibahas melalui Badan Musyawarah (Bamus) DPRD dan melibatkan pimpinan fraksi.

“ Kalau masalah jadwal, untuk semua fraksi seharusnya sudah melihat. Karena paripurna ini berdasarkan Bamus yang sudah dihadiri pimpinan fraksi, sehingga informasi itu diketahui semua fraksi dan anggota,” ujarnya.

Ia menilai kejadian tersebut menjadi catatan serius bagi DPRD Sampang. Pasalnya, dalam periode yang sama, rapat paripurna kembali harus ditunda yang ke dua kalinya karena persoalan kuorum.

“ Ini merupakan hal yang menjadi preseden buruk bagi kita, karena sudah dua kali dalam periode ini kita menunda paripurna,” tegasnya.

Iqbal berharap kejadian serupa tidak kembali terulang. Menurutnya, kehadiran dalam rapat paripurna merupakan bagian dari tanggung jawab setiap anggota DPRD yang telah memiliki hak sekaligus kewajiban sebagai wakil rakyat.

“ Kita berharap ini sebagai tanggung jawab bagi semua anggota DPRD Kabupaten Sampang. Tanggung jawab untuk menghadiri paripurna, kita kembalikan kepada fraksi masing-masing, tetapi sekali lagi ini juga tanggung jawab secara individu sebagai anggota DPRD,” pungkasnya.

Sementara itu, berdasarkan surat undangan DPRD Sampang tertanggal 2 September 2026, rapat paripurna tersebut dijadwalkan berlangsung Jumat (4/9/2026) pukul 14.00 wib di Ruang Graha Paripurna DPRD Kabupaten Sampang. Agenda utamanya adalah penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda APBD Perubahan 2026 dan jawaban Bupati Sampang.