BOGOR ll Republiku.com – Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menonaktifkan sementara lima pejabat struktural Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Sabtu (26/9/2026).

Penonaktifan tersebut merupakan perintah langsung Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dan berlaku sementara hingga proses pemeriksaan internal selesai.

Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan mengatakan, langkah tersebut diambil untuk mendalami dugaan tanggung jawab pejabat terkait temuan Ombudsman yang menjadi perhatian publik.

“Kami menonaktifkan pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan oleh Ombudsman,” tegas Rudi dalam konferensi pers di Lapas Kelas IIA Cibinong.

Temuan tersebut berkaitan dengan dugaan keberadaan hunian mewah bak apartemen di dalam lingkungan Lapas Cibinong, termasuk sejumlah fasilitas yang ditemukan di area rumah dinas dan sarana asimilasi. Temuan itu sebelumnya menjadi sorotan dan viral di masyarakat.

Kemenimipas kini mendalami secara menyeluruh bagaimana fasilitas tersebut dapat berada di lingkungan lapas serta sejauh mana tanggung jawab masing-masing pejabat terkait.

Selain pejabat, pemeriksaan juga melibatkan warga binaan dan pegawai Lapas Cibinong. Sebanyak 52 warga binaan dan 50 pegawai telah dimintai keterangan secara maraton.

Lima pejabat yang dinonaktifkan sementara yakni Wisnu Hani Putranto (Kalapas), I Gusti Bagus Widya Putra (Ka. KPLP), Yhosep Jhon Ferry (Kasi Binadik), Adi Nugroho Nur Wichaksono (Kasi Adm Kamtib), dan Deni Sugiarto (Kaur Umum).

Kemenimipas menyatakan proses pemeriksaan masih berlangsung untuk mengungkap secara menyeluruh persoalan, termasuk keberadaan hunian dan berbagai fasilitas yang menjadi temuan Ombudsman tersebut.