SURABAYA, Republiku.com, — Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengapresiasi peran strategis Kejaksaan Republik Indonesia dalam menghadirkan penegakan hukum yang berintegritas, adil, dan humanis. Menurutnya, dedikasi insan Adhyaksa menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian hukum, melindungi masyarakat, sekaligus memperkuat kepercayaan publik.
Apresiasi tersebut disampaikan Khofifah bertepatan dengan peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81 yang diperingati setiap 2 September. “Atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan seluruh masyarakat Jawa Timur, saya menyampaikan selamat Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81 kepada seluruh insan Adhyaksa,” ujar Khofifah, Rabu (2/9/2026).
Peringatan tahun ini mengusung tema “Mengembalikan Kepercayaan Publik Melalui Penegakan Hukum Berintegritas, Adil dan Humanis.” Khofifah menilai tema tersebut sejalan dengan harapan masyarakat agar penegakan hukum tidak hanya memberikan kepastian, tetapi juga menghadirkan keadilan dan menjunjung nilai-nilai kemanusiaan.
“ Kepercayaan publik merupakan amanah yang harus terus dijaga. Kepercayaan itu tumbuh dari integritas, profesionalisme, transparansi, konsistensi, serta keberanian menegakkan hukum secara adil tanpa membeda-bedakan,” tegasnya.
Khofifah menyebut Kejaksaan memiliki posisi strategis sebagai salah satu pilar utama sistem peradilan pidana sekaligus mitra pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang taat hukum. Peran Kejaksaan tidak hanya melalui fungsi penuntutan, tetapi juga pendampingan dan pelayanan hukum serta pencegahan potensi pelanggaran.
“ Kehadiran Kejaksaan memberikan penguatan bagi pemerintah daerah agar setiap kebijakan dan program pembangunan dijalankan secara hati-hati, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum,” tuturnya.
Secara khusus, Khofifah mengapresiasi sinergi Pemprov Jatim dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam memperkuat penerapan restorative justice (RJ). Menurutnya, pendekatan tersebut mampu menyeimbangkan kepastian hukum dengan rasa keadilan dan nilai kemanusiaan, dengan mengedepankan pemulihan korban, tanggung jawab pelaku, serta keharmonisan sosial.
Sinergi tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama tentang Sinergi Penanganan Perkara dengan Pendekatan Restorative Justice di Dyandra Convention Center Surabaya, Kamis (9/10/2025). Berdasarkan catatan Kejati Jatim, sepanjang 2025 terdapat lebih dari 250 perkara yang ditangani melalui pendekatan tersebut, termasuk 257 perkara yang mendapat persetujuan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice.
“ Ini menunjukkan ikhtiar nyata untuk menghadirkan wajah hukum yang mengedepankan pemulihan keadaan korban daripada penghukuman. Ini merupakan langkah penting dalam membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum,” ungkap Khofifah.
Khofifah menegaskan, penerapan keadilan yang humanis bukan berarti mengurangi ketegasan hukum. Penegakan hukum tetap harus tegas, namun dilakukan secara proporsional, akuntabel, dan mampu memberikan pemulihan bagi pihak-pihak yang terdampak.
Selain restorative justice, sinergi Pemprov Jatim dan Kejati Jatim juga diperkuat melalui Nota Kesepahaman tentang Pidana Kerja Sosial dalam kegiatan Bimbingan Teknis Capacity Building Penggerak Restorative Justice Adhyaksa di Universitas Airlangga Surabaya, Senin (15/12/2025). Kebijakan tersebut dinilai menjadi bagian dari pergeseran paradigma pemidanaan menuju pendekatan korektif, rehabilitatif, dan restoratif.
“ Pidana kerja sosial bukan sekadar alternatif hukuman, tetapi juga bagian dari proses membangun tanggung jawab sosial. Pelaku tetap mempertanggungjawabkan perbuatannya sekaligus diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri,” jelasnya.
Menutup pernyataannya, Khofifah berharap momentum Hari Lahir Kejaksaan RI ke-81 semakin memperkuat kolaborasi antara Kejaksaan, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, perguruan tinggi, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen bangsa dalam membangun ekosistem hukum yang berkeadilan. “Semoga Kejaksaan Republik Indonesia semakin profesional, modern, berintegritas, dan dipercaya masyarakat; tegas dalam prinsip, adil dalam tindakan, serta humanis dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan