SAMPANG II Republiku.com, — Polemik tanah eks percaton milik Pemerintah Kabupaten Sampang di Kelurahan Polagan, tepatnya di belakang Kantor Dinas Sosial PPPA, kian menghangat. Isu mengenai aset daerah yang disebut telah dijual kepada pihak ketiga kini mendapat klarifikasi dari Anggota DPRD Sampang, Alan Kaisan.
Alan menegaskan, persoalan tersebut tidak sesederhana informasi yang beredar. Ia mengaku sempat mendapat pesan WhatsApp yang menanyakan soal dugaan pelepasan aset Pemkab Sampang. Namun, dalam pesan tersebut tidak dijelaskan lokasi maupun objek tanah yang dimaksud.
“ Yang ditanyakan tidak menyebutkan titik lokasi dan sebagainya. Akhirnya saya jawab bahwa sampai saat ini belum ada pembahasan ataupun tidak ada pelepasan aset,” ujar Alan kepada Republiku.com, Jumat (14/8/2026).
Menurutnya, jawaban tersebut diberikan karena dirinya tidak mengetahui secara spesifik tanah mana yang dimaksud. Namun, setelah mengetahui bahwa pembicaraan mengarah pada lahan eks percaton yang pernah dimohon oleh salah satu lembaga Pondok Pesantren yang ada di wilayah tersebut, Alan mengakui, dulu memang pernah ada komunikasi terkait permohonan tersebut.
“ Kalau yang memohon oleh salah satu lembaga pondok pesantren tersebut, saya jawab iya, ada. Karena sebelumnya memang sempat ada koordinasi,” jelasnya.
Alan pun meminta publik membedakan antara penjualan aset dengan pemanfaatan atau pemindahtanganan aset daerah. Menurutnya, setiap bentuk pengelolaan barang milik daerah memiliki mekanisme dan persyaratan hukum yang berbeda.
Merujuk pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Alan berpandangan bahwa pemanfaatan aset untuk kepentingan umum, khususnya pendidikan dan tempat ibadah, memiliki mekanisme tersendiri.
“ Yaitu tanpa persetujuan dari DPR pun, hanya cukup melalui surat pemberitahuan saja, sudah bisa,” kata Alan.
Tak hanya soal aturan, kondisi lahan juga menjadi perhatian. Ia menyebut tanah tersebut dinilai kurang produktif dan berada di kawasan yang rawan banjir. Menurutnya, apabila aset tidak digunakan secara optimal oleh pemerintah, pemanfaatannya untuk fasilitas pendidikan dapat memberikan nilai manfaat bagi masyarakat.
“ Daripada nanti tidak digunakan, lebih baik dimanfaatkan oleh lembaga pesantren yang memang bermanfaat untuk pendidikan, terutama dalam pendidikan agama,” ungkapnya.
Sementara itu, Lurah Karang Dalam, Wahyudi, sebelumnya menyampaikan informasi yang berbeda. Berdasarkan informasi yang diterimanya dari aparat BPPKAD, lahan eks percaton tersebut disebut telah dijual dan kini dikuasai pihak ketiga.
Pernyataan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan besar: sebenarnya apa yang terjadi dengan aset eks percaton Polagan? Apakah benar dijual, atau terdapat mekanisme lain yang selama ini belum dipahami publik?
Alan kembali menegaskan bahwa tidak ada pembahasan mengenai penjualan aset tanah tersebut di DPRD Sampang. Namun, ia tidak menampik adanya komunikasi terkait permohonan lahan oleh salah satu lembaga Pondok Pesantren tersebut.
Kini perhatian publik tertuju kepada Pemerintah Kabupaten Sampang. Pemkab diharapkan membuka secara terang status aset tersebut, mulai dari sertifikat atau legalitas tanah, pihak pemohon, dasar permohonan, bentuk pemanfaatan atau pemindahtanganan, hingga dokumen dan dasar hukum yang digunakan.
Keterbukaan data menjadi penting agar polemik tidak berhenti pada adu pernyataan. Jika seluruh dokumen dibuka dan mekanismenya dijelaskan, masyarakat dapat mengetahui secara jelas apakah aset tersebut dijual, dilepaskan, dimanfaatkan, atau dipindahtangankan sesuai aturan.
Dengan demikian, tanda tanya besar mengenai tanah eks percaton Polagan tidak lagi menjadi isu yang simpang siur, melainkan dapat dijawab berdasarkan fakta, dokumen, dan ketentuan hukum yang berlaku.


Tinggalkan Balasan