SAMPANG | Republiku.com – Satreskrim Polres Sampang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di Dusun Setran Timur, Desa Bajrasokah, Kecamatan Kedungdung, Sampang. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial F (34) dan AR (22), warga Dusun Banbalang, Desa Batuporo Barat, Kecamatan Kedungdung.
Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto melalui Kasi Humas AKP Eko Puji Waluyo mengatakan, pencurian diketahui pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 04.30 wib setelah korban, Sarudin, kehilangan sepeda motor Honda Vario 125 CC miliknya.
” Setelah menerima laporan, tim URC Satreskrim Polres Sampang langsung melakukan penyelidikan, memeriksa saksi-saksi, dan mengumpulkan barang bukti hingga berhasil mengidentifikasi para terduga pelaku,” ujar Sie Humas, dalam keterangan tertulisnya Jum’at (7/8/2026).
Dari hasil penyelidikan diketahui sepeda motor tersebut sebelumnya dipinjam oleh adik ipar korban untuk berkunjung ke rumah mertuanya. Kendaraan diparkir dalam kondisi setang terkunci, namun keesokan harinya diketahui telah hilang sehingga korban melaporkannya ke Polres Sampang.
Petugas kemudian mengamankan tersangka F sekitar pukul 21.00 wib. Dari hasil pengembangan, polisi kembali menangkap AR sekitar pukul 03.30 wib di Desa Muktesareh, Kecamatan Kedungdung. Keduanya kini ditahan di Polres Sampang untuk menjalani proses hukum.
AKP Eko menjelaskan, kedua tersangka diduga beraksi dengan memotong kabel kontak sepeda motor lalu menyambungkannya dengan kabel lain agar kendaraan dapat dihidupkan. Motif sementara diduga karena faktor ekonomi.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Vario 125 CC warna merah beserta STNK dan BPKB. Kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Penyidik saat ini masih melengkapi administrasi penyidikan sebelum melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada tahap pertama.
Sementara itu, tokoh pemuda sekaligus mantan Kepala Desa Bajrasokah, Herman, mengapresiasi gerak cepat Satreskrim Polres Sampang dalam mengungkap kasus tersebut.
” Respons cepat kepolisian ini memberikan rasa aman bagi masyarakat dan menunjukkan bahwa setiap laporan warga ditindaklanjuti secara serius. Kami berharap kinerja seperti ini terus dipertahankan,” kata Herman.
Ia juga berharap, atas keberhasilan pengungkapan kasus curanmor tersebut menjadi motivasi bagi jajaran Polres Sampang untuk terus memberantas berbagai bentuk kriminalitas demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.


Tinggalkan Balasan