SAMPANG II republiku.com, — Kabar gembira, masyarakat Sampang saat ini dapat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tanpa menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) pemilik kendaraan lama, meski belum melakukan balik nama.

Dalam praktiknya, banyak kendaraan sudah berpindah tangan, tetapi belum dilakukan proses balik nama. Kondisi ini kerap kali menyulitkan saat akan melakukan pembayaran pajak atau pengesahan STNK karena KTP pemilik lama tidak tersedia.

Maka dari itu Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri hadir dengan mengeluarkan kebijakan resmi terhitung sejak 24 April 2026 hingga Desember 2026, tentang mengijinkan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan tanpa harus melampirkan KTP pemilik lama yang bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan.

Kebijakan ini pun menjadi solusi agar pemilik baru tetap bisa melakukan pengesahan STNK tahunan di Samsat tanpa harus bergantung pada dokumen pemilik sebelumnya. Dengan demikian, kewajiban pajak tetap bisa dijalankan tanpa hambatan administratif.

Kasat Lantas Polres Sampang, AKP Sulaiman melalui Kanit Regident Ipda Mohammad Fahmi Yuliastanto mengatakan, bahwa pembayaran PKB dan perpanjangan STNK tanpa pelampiran KTP lama berlaku secara nasional khusus untuk 2026.

” Berlaku nasional hanya pada 2026 saja, sudah bisa diterapkan secara nasional di seluruh Indonesia. Jadi masyarakat yang ingin bayar pajak kendaraan meski KTP-nya berbeda dengan nama di surat kendaraan, itu sudah bisa dilayani,” kata Ipda Mohammad Fahmi, saat ditemui awak media, Senin (27/4/2026).

Ia menjelaskan, kebijakan ini berlaku mulai 24 April 2026 hingga Desember 2026 dan dapat dimanfaatkan dengan segera mendatangi kantor Samsat terdekat.

” Mulai berlaku hari ini, pembebasan KTP pemilik lama untuk perpanjangan pajak kendaraan bermotor ini mulai berlaku tanggal 24 April 2026 kemarin,” ujarnya.

Meski memberikan kemudahan, pemerintah tetap memberlakukan sejumlah syarat. Salah satunya, wajib pajak diminta membuat surat pernyataan sebagai komitmen untuk segera melakukan proses balik nama kendaraan.

“ Ada ketentuan dari kepolisian, wajib membuat pernyataan bahwa dalam waktu satu tahun lebih tepatnya di tahun 2027 harus melakukan balik nama,” tegasnya.

Ia menambahkan, jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, kendaraan berpotensi dikenai sanksi administratif hingga penghapusan dari sistem registrasi kendaraan bermotor.

“ Kalau tidak dibalik nama dan tidak bayar pajak, nanti bisa dihapus dari sistem. Artinya, kendaraan itu tidak bisa lagi digunakan di jalan karena tidak terdaftar,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Ipda Fahmi mengingatkan bahwa ketentuan ini tetap mengacu pada regulasi yang berlaku, yakni Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 61 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Hal ini penting untuk mencegah potensi masalah hukum seperti duplikasi kendaraan atau kepemilikan yang tidak sah.

Selain pelayanan langsung di Samsat, masyarakat juga diberikan kemudahan melalui layanan pembayaran pajak tahunan secara online maupun melalui gerai ritel seperti Indomaret dan Alfamart. Namun, untuk pengesahan lima tahunan, masyarakat tetap diwajibkan memenuhi persyaratan administrasi secara lengkap.