PAMEKASAN – Republiku.com Polres Pamekasan resmi menetapkan oknum advokat berinisial AEF sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan penyalahgunaan administrasi kependudukan. Satreskrim kini menyisir berbagai lokasi untuk menangkapnya tanpa henti.

Kasihumas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama, S.H., M.M., menegaskan komitmen pihak kepolisian.

“Kami terus memburu AEF hingga berhasil ditangkap. Tidak ada pengecualian, hukum berlaku untuk semua.”

 Dikirim dua surat panggilan resmi pada 10 Juli dan 13 Agustus 2026 tidak hadir tanpa alasan sah

Petugas mendatangi kediaman sudah tidak berdomisili di sana

Dinilai sengaja menghindar, sehingga ditetapkan sebagai DPO tidak hanya itu masih ada tersangka lain yakni.

tatus Tersangka Lain

 AH  Ditahan di Rutan Polres Pamekasan

 EM  Kooperatif, hadir pemeriksaan

yang masih buron  AEF, terus diburu

Ketiganya dijerat Pasal 96A & 95A UU Adminduk, Pasal 67 UU Perlindungan Data Pribadi, serta KUHP. Ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara!

Polisi meminta masyarakat ikut memantau. Jika tahu keberadaan AEF, segera lapor ke Call Center 110 atau Mapolres Pamekasan.

Kepada AEF masih ada waktu untuk menyerahkan diri secara sukarela. Sebelum diringkus paksa di mana pun berada.