JAKARTA,Republiku.com – Polisi resmi menaikkan status penanganan kasus kematian Sutrimo (42), kepala rumah tangga (karumga) mantan Jampidsus Kejagung, Febri Ardiansyah, dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Langkah ini menjadi babak baru dalam upaya mengungkap secara terang penyebab kematian pria yang ditemukan tak sadarkan diri di halaman Mordent Aesthetic Clinic, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Untuk mencari titik terang, penyidik melakukan ekshumasi dan autopsi terhadap jenazah Sutrimo yang telah dimakamkan di kampung halamannya, Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Banyumas, Jawa Tengah.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menyatakan bahwa ekshumasi merupakan bagian dari proses penyidikan berdasarkan dua laporan polisi yang diterima Bareskrim Polri dan Polresta Banyumas.
“Kegiatan ini adalah bagian dari proses penyidikan yang sedang kami laksanakan sehubungan dengan adanya dua laporan polisi,” ujar Iman dalam konferensi pers di Polresta Banyumas, Rabu (12/8/2026).
Meski pemeriksaan awal tidak menemukan luka akibat benda tumpul atau tajam, polisi belum menyimpulkan penyebab kematian. Kini, fokus penyidikan bergeser pada pemeriksaan laboratorium forensik terhadap puluhan sampel dari jenazah, meliputi uji toksikologi, histopatologi, dan DNA.
Ketua Tim Forensik, Prof. Dr. dr. Ahmad Yudianto, mengatakan pemeriksaan lanjutan sangat diperlukan untuk memastikan penyebab kematian secara ilmiah.
“Kami melakukan pemeriksaan lebih lanjut guna mengambil sampel-sampel untuk memastikan, mencari penyebab pasti kematian,” ungkapnya.
Pemeriksaan toksikologi menjadi salah satu yang paling dinantikan, karena dapat mengungkap kemungkinan adanya racun atau zat tertentu dalam tubuh korban. Hasilnya diperkirakan baru diketahui dalam dua hingga tiga pekan.
Kasus ini bermula pada Kamis (23/7/2026), ketika Sutrimo ditemukan tidak sadarkan diri di halaman klinik tersebut dan kemudian dinyatakan meninggal di RS Muhammadiyah Taman Puring. Sejumlah saksi menyebutkan bahwa korban ditemukan dalam kondisi mulut berbusa.
Sutrimo diketahui bekerja sebagai karumga eks Jampidsus Febrie Adriansyah, sehingga latar belakang ini turut membuat kasusnya mendapat perhatian publik. Saat ini penyidik masih menunggu hasil laboratorium forensik untuk menentukan apakah kematian Sutrimo murni akibat faktor medis atau berkaitan dengan tindak pidana.
Polisi menegaskan tidak akan menarik kesimpulan sebelum seluruh bukti ilmiah dan keterangan terkumpul.
“Berikan kami kesempatan untuk berbuat semaksimal mungkin agar keluarga dan publik memperoleh kepastian, apakah peristiwa ini betul-betul sebuah peristiwa pidana, sehingga pada akhirnya harus ada yang bertanggung jawab,” pungkas Iman.


Tinggalkan Balasan