JAKARTA,Republiku.com – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas resmi didakwa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Sidang perdana berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Yaqut bersama empat orang lainnya, yaitu mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex; Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham; serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.

Kerugian Negara Capai Rp622 Miliar

Jaksa KPK menyatakan perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41. Angka ini merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam penyelenggaraan ibadah haji Indonesia periode 2023–2024.

Pengisian Kuota Haji Khusus Diduga Melawan Hukum

Jaksa menduga proses pengisian kuota tambahan bagi jemaah haji khusus dilakukan dengan cara bertentangan dengan ketentuan hukum. Mekanisme tersebut disebut mengakomodasi permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

“Turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan Tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu T0, jemaah haji khusus dengan masa tunggu Tx tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” ujar Jaksa.

Dugaan Penerimaan Uang dan Perubahan Kebijakan Sepihak

Yaqut juga diduga mengatur perubahan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 menjadi 50 persen tanpa dasar kajian teknis yang sah. Kebijakan ini dinilai untuk mempercepat keberangkatan jemaah yang memperoleh kuota tambahan.

Yaqut Diduga Perkaya Diri Rp4,8 Miliar

Jaksa mendakwa Yaqut memperoleh keuntungan pribadi sebesar USD 271.500 atau sekitar Rp4,8 miliar. Selain itu, sejumlah pihak lain—termasuk korporasi PIHK—juga disebut turut menikmati keuntungan dari skema korupsi tersebut.

Pasal yang Disangkakan

Yaqut dijerat dengan berbagai pasal, di antaranya:

· Pasal 7 ayat (1) dan (2) UU Nomor 12 Tahun 2011 jo UU Nomor 13 Tahun 2022
· Pasal 5 dan Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2014 jo UU Nomor 6 Tahun 2023
· Pasal 2, 8, 48, 64, 65, 116, dan 123 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah