SURABAYA II Republiku.com – Keinginan mendapatkan uang secara instan membuat YI (42), warga Dinoyo Lor, Surabaya, harus mendekam di balik jeruji besi. Ia diamankan oleh Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak setelah kedapatan memiliki delapan poket sabu dengan berat total 3,26 gram. Beruntung, barang haram tersebut belum sempat diedarkan ke tangan pembeli.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka tidak membayar sabu tersebut secara tunai kepada bandar berinisial R yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). YI mengaku mendapatkan sabu dengan sistem pengiriman terlebih dahulu. Jika sabu laku terjual, ia hanya akan menerima upah sebesar Rp100 ribu.
“Ia mengaku mendapat satu gram sabu dari R, lalu dibagi menjadi delapan poket,” ujar Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, Kamis (6/8/2026).
Setelah seluruh poket habis terjual, YI diwajibkan menyetor Rp900 ribu kepada R. Barulah ia menerima upah Rp100 ribu sebagai imbalan. Menurut pengakuannya, ia telah menjalankan aksi ini selama dua bulan terakhir.
Untuk terakhir kalinya, YI menerima sabu dengan cara “ranjau” atau sistem tempelan. Ia mendapat informasi dari R, lalu mengambil paket sabu yang diletakkan di bawah pohon di Jalan Darmo, Surabaya. Setelah itu, ia langsung membawa pulang dan memecahnya menjadi delapan poket kecil.
Hingga kini, polisi masih memburu R yang masih berstatus DPO. Sayangnya, YI tidak mengetahui secara pasti keberadaan bandar tersebut.
“Kami masih kejar R ini. Saat ini masih kami kembangkan,” tegas AKP Adik.


Tinggalkan Balasan