Sampang II Republiku.com, — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) komisi IV Kabupaten Sampang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mengundang berbagai instansi terkait untuk merespons maraknya kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak perempuan di bawah umur.
Turut hadir dalam rapat tersebut, Wakil Ketua DPRD Sampang, Anggota Komisi IV DPRD Sampang, Dinas Sosial serta perwakilan Unit Pelaksana Teknis (UPT) terkait penanganan psikososial, Dinas Pendidikan Sampang, Dinas Kesehatan Sampang, Satpol-PP Sampang, Unit PPA Satreskrim Polres Sampang, Kemenag Sampang, perwakilan Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Tokoh Ulama, dan Tamu undangan lainnya.
Anggota komisi IV DPRD Sampang, Mohammad Faruk mengatakan bahwa, langkah ini diambil sebagai bentuk fungsi pengawasan legislatif guna memastikan penegakan hukum berjalan maksimal serta memperkuat sistem perlindungan anak di tingkat daerah.
Kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan menjadi perbincangan Nasional setelah melihat kejadian kasus rudapaksa massal kemarin di Sampang, sehingga perlu adanya pembaharuan terhadap regulasi tentang peraturan daerah (Perda) perlindungan terhadap kekerasan anak dan perempuan yang baru.
Sebenarnya di Kabupaten Sampang sudah mempunyai tiga peraturan daerah yang berhubungan dengan anak dan perempuan. Namun demikian, melihat adanya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak menjadi tren, hingga kami melakukan kajian pembaharuan Perda pada tahun lalu, bahkan sebelum kasus rudapaksa massal itu terjadi.
” Adapun pembaharuan Perda yang baru akan kami sahkan nantinya, seperti pencegahan, penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban akibat tindak pidana kekerasan seksual,” kata Faruk, seusai kegiatan RDP, Senin (20/7/2026).
Faruk menambahkan, setelah kegiatan RDP tadi, kedepannya kami akan lebih fokus terhadap apa sih penyebabnya, solusinya seperti apa, terkait adanya kasus yang sempat viral kemarin. Menjadi PR dan tugas bagi kita semua, termasuk leading sektor untuk mengupayakan agar tidak terjadi lagi yang lebih parah tindak pidana kekerasan terhadap anak dan perempuan di Sampang nantinya.
” Kita perlu rapatkan barisan, perlu bergandengan tangan, baik legislatif maupun eksekutif, pemerintah, dan leading sektor terkait bersama-sama untuk menekan terjadinya kekerasan terhadap anak dan perempuan di Kabupaten Sampang,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Sampang, Moh Anwari Abdullah, menegaskan bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak tidak bisa dilakukan secara sendiri.
“ Kita butuh sinergi yang kuat, mulai dari pencegahan berbasis keluarga dan pendidikan, hingga layanan pemulihan korban yang terintegrasi. Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri, harus ada dukungan dari semua lapisan masyarakat,” jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya memperkuat literasi digital untuk penyampaian dan pemahaman hal-hal yang positif, pendidikan karakter, serta ruang aman bagi anak dan remaja untuk menyampaikan suara dan aspirasi mereka.
” Perlindungan anak tidak hanya soal menjauhkan mereka dari kekerasan, tetapi juga memastikan mereka tumbuh dalam lingkungan yang sehat, positif, dan mendukung perkembangan optimal mereka,” tambahnya.


Tinggalkan Balasan