SAMPANG II Republiku.com — Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Sampang, Imam Buchori Muslim, mendesak penanganan tegas terhadap dugaan perselingkuhan yang menyeret Kepala Puskesmas Robatal berinisial B dan seorang staf perempuan berinisial IA. Jika terbukti melanggar disiplin berat, sanksi hingga pemecatan dinilai perlu dipertimbangkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus tersebut menjadi sorotan karena dinilai berpotensi mencoreng marwah instansi sekaligus merusak kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan publik.
Imam, anggota DPRD dari daerah pemilihan (Dapil) VI, meminta instansi terkait tidak berlarut-larut dalam menangani dugaan pelanggaran tersebut. Ia mendesak pemeriksaan disiplin ASN segera dituntaskan secara objektif dan transparan.
Menurutnya, proses pemeriksaan internal tidak semestinya berhenti hanya karena perkara masih ditangani kepolisian. Dinas terkait harus menjalankan kewenangannya sesuai aturan disiplin ASN, tanpa mengabaikan proses hukum yang sedang berlangsung.
Ia juga meminta Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana (Dinkes KB), serta Inspektorat Sampang mengambil langkah konkret untuk memastikan dugaan pelanggaran tersebut ditangani secara serius.
“Jika terbukti melakukan pelanggaran berat, harus ditindak tegas. Kalau memang memenuhi ketentuan, sanksi hingga pemecatan perlu dipertimbangkan,” tegasnya kepada Republiku.com, Jumat (16/10/2026).
Sebelumnya, Dinkes KB Sampang menyatakan penentuan sanksi terhadap Kapus Robatal dan staf perempuan tersebut masih menunggu perkembangan penanganan perkara di kepolisian.
Kepala Dinkes KB Sampang, dr. Dwi Herlinda Lusi Harini, mengatakan pemeriksaan internal terhadap dr. B telah dimulai, tetapi masih berada pada tahap awal dan belum membahas substansi dugaan penggerebekan.
“Kami menghormati proses di kepolisian. Jika beliau bisa kembali, pemeriksaan internal akan kami lanjutkan,” ujarnya.
Lusi menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan BKD dan Inspektorat serta melaporkan perkembangan penanganan kepada Bupati Sampang sebelum menentukan langkah sesuai ketentuan.
Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polres Sampang, Ipda Paundra Kinan Aditama, mengatakan penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi, baik dari pihak pelapor maupun terlapor.
Hingga berita ini ditulis, pemeriksaan internal belum tuntas dan belum ada keputusan sanksi administratif terhadap pihak yang bersangkutan. Dugaan pelanggaran tersebut tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang objektif dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.


Tinggalkan Balasan