SAMPANG II Republiku.com — Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana (Dinkes KB) Sampang belum menetapkan sanksi terhadap Kepala Puskesmas Robatal, berinisial B, dan seorang staf perempuan berinisial IA. Keputusan tersebut menunggu perkembangan penanganan perkara di kepolisian.
Kepala Dinkes KB Sampang, dr. Dwi Herlinda Lusi Harini, mengatakan pemeriksaan internal terhadap dr. B telah dimulai, tetapi masih tahap awal dan belum membahas substansi dugaan penggerebekan.
“Kami menghormati proses di kepolisian. Jika beliau bisa kembali, pemeriksaan internal akan kami lanjutkan,” ujarnya saat ditemui Republiku.com, Senin (12/10/2026).
Lusi menegaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan BKD dan Inspektorat serta melaporkan perkembangan kepada Bupati Sampang sebelum menentukan langkah sesuai aturan.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Sampang, Ari Wibowo, menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinkes KB untuk memantau penanganan perkara di Polres Sampang.
Menurut Ari, ASN yang terbukti melanggar disiplin dapat dikenai sanksi berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, sesuai hasil pemeriksaan dan tingkat pelanggaran.
Hingga kini, pemeriksaan internal belum tuntas dan belum ada keputusan sanksi administratif terhadap pihak yang bersangkutan.


Tinggalkan Balasan