PAMEKASAN —Republiku.com Aksi penolakan terhadap pendirian ritel modern kembali terjadi di Kabupaten Pamekasan, Madura. Sebuah bangunan yang sedang dibangun untuk gerai Indomaret di Desa Panaan, Kecamatan Palengaan, diratakan ke tanah oleh massa pada Rabu (7/10/2026) pagi.

Pantauan di lokasi, ratusan massa yang mengatasnamakan santri dan alumni pondok pesantren mendatangi lokasi bangunan sekitar pukul 09.00 WIB. Setelah menyampaikan orasi, massa menggunakan alat berat berupa bulldozer untuk membongkar bangunan yang masih dalam tahap konstruksi tersebut hingga rata dengan tanah.

Hadir di lokasi kejadian, Camat Palengaan, Hasyim Abdurahim, mengaku kehadirannya guna menjaga ketertiban. “Saya hadir untuk memastikan kondusifitas,” ujarnya singkat di lokasi.

Aksi ini merupakan puncak dari penolakan yang telah berlangsung lama. Sehari sebelum kejadian, beredar surat pernyataan sikap yang ditandatangani oleh 14 pengasuh pondok pesantren dan tokoh masyarakat se-Kecamatan Palengaan yang secara tegas menolak operasional gerai tersebut.

Ancaman aksi juga sempat disampaikan melalui video yang beredar. Perwakilan pondok pesantren, Bahrowi, menegaskan akan mengerahkan santri jika aspirasi warga tidak diindahkan.

“Insyaallah kita bertemu dalam perjuangan membela para guru kami. Rabu pagi jam 8 kita bertemu di lapangan,” tegasnya dalam video tersebut.

Polemik pendirian gerai ini sebenarnya telah muncul sejak tiga bulan lalu. Pada Juli 2026, Tim Perizinan Indomaret Madura, Bowo, menyatakan pihaknya telah menempuh seluruh prosedur hukum.

“Kami sudah mengantongi legalitas lahan, izin lingkungan, dan persetujuan warga sekitar. 10 warga sekitar sudah menyetujui dan menandatangani persetujuan. Kepala Desa sudah setuju, dan kami juga sudah menemui tokoh ulama terdekat,” jelas Bowo saat dikonfirmasi sebelumnya.

Ia menambahkan, proses sewa lahan dan pembangunan baru dimulai setelah semua syarat lengkap dan sah secara hukum.

Hingga berita ini ditayangkan, Bupati Pamekasan, Dr. K.H. Kholilurrahman, S.H., M.Si., belum memberikan keterangan resmi terkait insiden pembongkaran paksa ini. Situasi di lokasi pasca-peristiwa terpantau kondusif namun ketegangan masih terasa.

 Pembongkaran paksa tanpa proses hukum tetap merupakan tindakan yang tidak dibenarkan secara hukum, sekalipun ada perbedaan pandangan di masyarakat. Semua pihak diharapkan menyelesaikan perbedaan melalui jalur dialog dan musyawarah demi menjaga ketertiban umum.