SURABAYA ll Republiku.com – Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim) bersama Resmob Bareskrim Polri berhasil menangkap lima tersangka kasus pencurian dengan modus skimming (pengganjalan) ATM. Kelima pelaku yang beraksi di wilayah Jatim dan Jawa Tengah (Jateng) tersebut merupakan residivis dalam kasus yang sama.
Kelima tersangka yang diamankan adalah DD (42) warga Banten; MW alias N (45) warga Tanggamus; AS alias A (42) warga Nagreg, Bandung; ADS (35) warga Jatinagor, Sumedang; dan YA (45) warga Pesawaran, Lampung.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan penangkapan tersebut. “Kelima tersangka diamankan di wilayah Tangerang, Cikampek, Nagreg, Garut, dan terakhir satu tersangka di wilayah Ciamis pada Kamis (1/10/2026),” ujarnya.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama Subdit Jatanras dengan Tim Resmob Bareskrim Polri. Para tersangka yang merupakan komplotan lintas daerah ini beraksi di rest area tol mulai dari Banyuwangi hingga Merak, namun paling banyak beraksi di wilayah Jatim dan Jateng.
Modus Operandi
Dalam menjalankan aksinya, komplotan ini menyasar mesin ATM yang berada di area minimarket. Mereka menilai lokasi tersebut memudahkan pengamatan situasi sekitar. Pelaku yang bergerak dalam kelompok kecil berisi dua hingga tiga orang ini memiliki pembagian peran yang rapi.
Saat beraksi, pelaku terlebih dahulu menentukan mesin ATM target. Mereka kemudian mengganjal tempat masuk kartu ATM menggunakan potongan tusuk gigi kayu. Pelaku lalu mengamati calon korban yang hendak bertransaksi. Ketika korban mengalami kesulitan menggunakan kartu ATM-nya, salah satu tersangka berpura-pura menawarkan bantuan.
“Momen tersebut dimanfaatkan pelaku untuk menukar kartu ATM korban dengan kartu lain yang sejenis. Sementara tersangka lainnya mengamati dan berusaha mengetahui nomor PIN yang dimasukkan korban,” jelas Arbaridi.
Setelah berhasil menguasai kartu dan mengetahui PIN korban, pelaku langsung melakukan transaksi. Uang di rekening korban segera dipindahkan. Jika saldo relatif kecil, pelaku menarik uang secara tunai melalui ATM. Namun, untuk nominal yang lebih besar, uang ditransfer ke sejumlah rekening penampung.
Kerugian Korban
Berdasarkan hasil penyidikan, kelompok ini diketahui telah beraksi di Situbondo, Probolinggo, Ponorogo, Gresik, dan Kabupaten Malang. Salah satu pengungkapan bermula dari kejadian di sebuah ATM di wilayah Kabupaten Malang pada 2 September 2026, dengan kerugian korban mencapai Rp7,85 juta.
“Dari pengembangan yang kami lakukan, terdapat kejadian di wilayah lain. Salah satunya di Probolinggo dengan nilai kerugian korban mencapai sekitar Rp100 juta,” sebutnya.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain tusuk gigi kayu, gergaji kecil, sejumlah kartu ATM dari berbagai bank, telepon genggam, buku tabungan, dompet, uang tunai, modem WiFi, serta satu unit Toyota Avanza yang digunakan sebagai sarana.
Imbauan Kepada Masyarakat
Kanit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKP Fauzi, mengungkapkan bahwa para pelaku merupakan residivis yang sudah berpengalaman. Polda Jatim pun mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat bertransaksi melalui mesin ATM, terutama jika menemukan kondisi tidak normal pada tempat masuk kartu.
“Apabila kartu mengalami kendala atau macet, jangan mudah menerima bantuan dari orang yang tidak dikenal. Jangan pernah memberitahukan PIN kepada siapa pun dan selalu tutupi keypad ketika memasukkan nomor PIN,” pesan Kombes Abast.
Masyarakat juga diminta segera menghubungi layanan resmi bank apabila kartu tertahan atau menemukan sesuatu yang mencurigakan pada mesin ATM. “Jika menemukan kejanggalan pada mesin ATM, sebaiknya jangan melanjutkan transaksi. Segera hubungi pihak bank atau laporkan kepada kepolisian. Kewaspadaan masyarakat menjadi bagian penting untuk mencegah menjadi korban kejahatan dengan modus seperti ini,” tandasnya.


Tinggalkan Balasan