SURABAYA ll Republiku.com – Sepandai-pandainya bersembunyi, seorang kurir sabu berinisial ATF (23), warga Jalan Lidah Kulon, Surabaya, akhirnya harus berurusan dengan hukum. Setelah tiga tahun mengedarkan narkoba, aksinya berhasil dihentikan oleh Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Penangkapan tersebut menyusul pengungkapan barang bukti berupa 24 poket sabu dengan berat total 42 gram. Barang haram itu ditemukan disimpan di bawah meja kamar tersangka. Rencana penjualan sabu tersebut berhasil digagalkan oleh pihak kepolisian.

“Tersangka mengaku menjual sabu kepada teman-temannya,” ujar Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, pada Jumat (2/10/2026).

Dalam pemeriksaan, ATF mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seorang bandar yang akrab disapa Kebo. Transaksi dilakukan dengan cara bertemu langsung di sebuah rumah di Jalan Babatan, Surabaya. Setelah menerima barang, tersangka membaginya menjadi kemasan-kemasan kecil untuk diedarkan. Ia menawarkan barang tersebut kepada rekan-rekannya jika stok tersedia.

Tersangka juga berperan sebagai pengirim sabu kepada pelanggan sesuai perintah Kebo. “Saat ini Kebo kami tetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang),” jelas Adik.

Lebih lanjut, Adik mengungkapkan bahwa praktik penjualan dilakukan dengan sistem ranjau. Tersangka menjual sabu kepada temannya dengan harga kisaran Rp100 ribu hingga Rp800 ribu. Sebagai imbalan, jika seluruh barang habis terjual, ATF mendapatkan upah dari Kebo sebesar Rp200 ribu hingga Rp1 juta. “Ia juga mendapatkan keuntungan mengonsumsi sabu secara gratis,” ungkapnya.