SAMPANG II Republiku.com, — Tim kuasa hukum mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sampang berinisial MF dan mantan Kepala Bidang SMP berinisial AT menyerahkan sejumlah bukti tambahan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Kamis (1/10/2026).
Bukti tersebut diserahkan sebagai bagian dari upaya memperkuat permohonan Justice Collaborator (JC), sekaligus melengkapi administrasi dalam perkara dugaan korupsi proyek fisik pembangunan gedung SMP Tahun Anggaran 2024.
Kuasa hukum dari Ahsan, Jakfar & Partner, Jakfar Sodik, SH, juga menyerahkan surat kuasa dari AT kepada pihak Kejari Sampang. Selain itu, tim hukum mengajukan permintaan salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk mendalami proses penyidikan perkara tersebut.
Jakfar Sodik juga merupakan kuasa hukum MF, mantan Kadisdik Sampang yang sebelumnya telah mengajukan permohonan JC dalam perkara yang sama.
Usai menyerahkan dokumen dan bukti tambahan, Jakfar berharap Kejari Sampang dapat mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.
Menurut dia, proses hukum yang tengah berjalan masih memungkinkan adanya fakta maupun pihak lain yang perlu didalami oleh penyidik.
“Saya yakin Kajari beserta Kasi Pidsus adalah orang-orang yang berani. Kami percaya mereka akan membuka ‘Kotak Pandora’ ini seutuhnya, dan tidak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka baru dalam waktu dekat,” ujar Jakfar saat ditemui dalam konferensi pers.
Jakfar menilai keterbukaan para pihak yang tengah menjalani proses hukum dapat membantu penyidik mengurai perkara dugaan korupsi tersebut secara lebih menyeluruh.
Penyerahan bukti tambahan itu juga menjadi bagian dari proses pengajuan JC yang sebelumnya telah diajukan oleh kliennya. Tim hukum berharap seluruh informasi dan bukti yang disampaikan dapat menjadi bahan pertimbangan Kejari Sampang.
Perkara yang ditangani Kejari Sampang tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi proyek fisik pembangunan gedung SMP Tahun Anggaran 2024. Penyidik Pidana Khusus Kejari Sampang masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk sejumlah permohonan yang diajukan para pihak.
Hingga kini, pernyataan mengenai kemungkinan adanya tersangka baru merupakan harapan dan pandangan dari pihak kuasa hukum. Penetapan tersangka sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang memenuhi ketentuan hukum.


Tinggalkan Balasan