SURABAYA ll Republiku.com – Sebanyak 58 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dijatuhi sanksi disiplin karena terbukti melakukan berbagai pelanggaran. Salah satu pelanggaran yang menonjol adalah praktik pungutan liar (pungli).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Surabaya, Ira Tursilowati, mengungkapkan bahwa data tersebut dihimpun sejak Januari hingga September 2026.
“Pada tahun 2026, terhitung sejak Januari sampai September, tercatat sebanyak 58 ASN yang melakukan pelanggaran disiplin,” ujar Ira, Rabu (30/9/2026).
Ira merinci, jenis pelanggaran yang dilakukan tidak hanya pungli, tetapi juga mencakup penyalahgunaan wewenang serta ketidakhadiran tanpa alasan yang sah.
Menanggapi hal ini, Ira menegaskan bahwa Pemkot Surabaya tidak akan memberikan toleransi kepada ASN yang terbukti melanggar aturan. Menurutnya, jabatan yang diemban setiap ASN merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
“Kami tegaskan bahwa ASN yang telah melakukan pelanggaran tidak akan ada toleransi. Saya mengingatkan kepada seluruh ASN, jabatan adalah amanah, bukan kesempatan untuk mencari keuntungan pribadi,” tegasnya.
Ia pun mengimbau seluruh ASN di lingkungan Pemkot Surabaya untuk menjalankan tugas sesuai ketentuan dan mengutamakan pelayanan kepada masyarakat.
“Laksanakan tugas dengan integritas, patuh aturan, dan berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Jangan melakukan pungli, jangan menyalahgunakan kewenangan, karena setiap pelanggaran ada konsekuensinya,” tandasnya.
Sebagai informasi, jumlah ASN di lingkungan Pemkot Surabaya saat ini mencapai 31.525 pegawai. Mereka terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh Waktu, dan PPPK Paruh Waktu.


Tinggalkan Balasan