SURABAYA ll Republiku.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur berhasil membongkar kasus peredaran narkotika jenis baru, Etomidate, di Surabaya. Seorang tersangka berinisial IA (34), warga Kelurahan Jati Bening, Pondok Gede, Bekasi, ditangkap karena membawa narkotika tersebut dari Jakarta menuju Kota Pahlawan menggunakan sarana transportasi kereta api (KA).
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jatim, Kombes Pol M. Kurniawan, menjelaskan bahwa penangkapan tersangka IA bermula dari informasi masyarakat mengenai pengiriman narkotika jenis Etomidate dari Jakarta ke Surabaya. Tersangka akhirnya diamankan di depan Stasiun Pasar Turi, Surabaya, pada Rabu (23/9/2026), pukul 19.00 WIB.
“Etomidate merupakan narkotika jenis baru berbentuk cairan dan termasuk dalam golongan II yang biasa dipergunakan dalam bentuk vape,” ungkap Kombes Pol M. Kurniawan, Rabu (30/9/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka IA mendapatkan cartridge berisi cairan Etomidate dari seseorang berinisial W (masuk Daftar Pencarian Orang/DPO) atas perintah tersangka AP (DPO) yang merupakan pemilik barang. IA berperan sebagai perantara jual beli narkotika tersebut dan telah menjalankan aksinya sebanyak empat kali. Untuk setiap pengiriman yang berhasil, tersangka mendapatkan upah antara Rp 50 juta hingga Rp 100 juta.
Polisi dengan tiga melati di pundaknya itu menegaskan bahwa Etomidate telah dikemas dalam berbagai varian rasa, seperti stroberi, melon, dan vanila. “Sekilas bisa tersamarkan pada saat sedang berkumpul seperti biasa saja karena sama-sama mengasap. Ini terdeteksi ya kalau kita lakukan tes urin. Efeknya sendiri sampai sekarang sifatnya adalah fly atau penenang,” bebernya.
Ia menyebutkan bahwa satu piece cartridge berisi cairan Etomidate dijual dengan harga Rp 5 juta. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait peredaran Etomidate di Surabaya dan Jawa Timur.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1.932 bungkus plastik berisi cartridge vape dengan cairan liquid yang mengandung Etomidate, sebuah koper, dompet, tiket kereta api, uang tunai Rp 510 ribu, dan sebuah ponsel Samsung.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menambahkan bahwa selama kurun waktu tiga bulan (periode Juli hingga September 2026), Ditresnarkoba Polda Jatim beserta jajaran berhasil mengungkap 1.870 kasus peredaran narkoba dengan jumlah tersangka mencapai 2.382 orang.
Adapun total barang bukti yang disita dalam periode tersebut meliputi sabu 86,5 kilogram, ganja 1.014 gram, 148 batang tanaman ganja, pil ekstasi 27.571 butir, 118,28 gram serbuk, Etomidate 2.592 pcs cartridge, ketamine 406,28 gram, dan obat keras 1.079.746 butir. Selain itu, Ditresnarkoba Polda Jatim juga tengah menangani satu kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).


Tinggalkan Balasan