PAMEKASAN —Republiku.com Madura adalah salah satu daerah penghasil tembakau terbesar di Indonesia. Namun kenyataan pahitnya: daun tembakau tumbuh subur di tanah ini, pabrik pengolahannya berdiri di tempat lain, dan nilai terbesarnya tidak dinikmati di sini. Kesenjangan inilah yang mendorong Marsuto Alfianto, Direktur CV Jawara Internasional Djaya, menyampaikan usulan terobosan kepada pemerintah pusat membentuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) Kelas 3 dengan tarif cukai Rp250–Rp300 per batang.
Usulan ini disampaikan pada Kamis (24/9/2026), bukan semata-mata soal angka, melainkan soal memberikan jalan keluar bagi ratusan pengusaha rokok kecil di Madura yang terjepit antara beratnya cukai dan terjebaknya di dunia ilegal.
Saat ini, struktur tarif cukai belum memberi ruang bagi industri muda di Madura. SKM Kelas 2 berkisar Rp700 per batang, Kelas 1 mencapai Rp1.200 per batang beban yang terlalu tinggi untuk usaha yang rata-rata baru berdiri 3–5 tahun.
“Bersaing dengan pabrikan yang sudah puluhan bahkan ratusan tahun itu tidak mungkin. Kami bukan menolak membayar, kami minta jenjang untuk tumbuh,” tegas Marsuto.
Banyak pengusaha kecil terpaksa memproduksi tanpa pita cukai bukan karena ingin melanggar, melainkan karena tidak mampu menanggung beban yang setara dengan pabrik raksasa. Tanpa jalur transisi, mereka terjebak: naik ke sistem resmi belum sanggup, tetap di luar sistem terus dikejar penindakan.
SKM Kelas 3, Mengubah Ilegal Menjadi Sah, Inti usulan ini sederhana namun mendasar: jangan hanya menindak, berikan jalur agar mereka bisa masuk ke sistem. Dengan tarif Rp250–Rp300 per batang, produsen yang selama ini dianggap “rokok polos” atau “durno” dapat beralih menjadi industri yang sah, berpita cukai, dan berkontribusi bagi penerimaan negara.
“Kalau disetujui, saya yakin rokok tanpa pita di Madura akan berkurang drastis. Mereka akan masuk sistem: negara dapat pemasukan, pengusaha berkembang, buruh dapat pekerjaan. Semua untung,” ujarnya.
Pemerintah tentu perlu mengkaji ini menyeluruh keseimbangan penerimaan, pengawasan, dampak kesehatan, dan perlindungan agar tidak disalahgunakan. Namun arahnya jelas: membuka pintu, bukan terus menutup jalan.
Madura masuk lima besar penghasil tembakau nasional, bersama Jember, Deli, Temanggung, dan Lombok. Namun berbeda dengan daerah lain, di sini lebih banyak berdiri gudang perusahaan luar daripada pabrik milik putra daerah.
“Kediri tidak punya tembakau, tapi punya pabrik rokok besar. Hasilnya, Kediri menjadi penerima DBHCHT tertinggi se-Jawa Timur. Apakah Madura tidak pantas seperti itu?” tanyanya.
Empat kabupaten di Madura masih masuk daftar wilayah dengan kemiskinan tertinggi di Jawa Timur. Padahal potensinya ada di ladang tembakau, di tangan pengrajin, di semangat rakyatnya. Hanya saja, nilai tambahnya belum kembali ke sini.
Pabrik Harus Dibangun di Madura, Bukan Sekadar Gudang Marsuto menegaskan, solusinya bukan sekadar tarif murah. Yang lebih penting: investasi industri harus berdiri di tanah Madura.
“Silakan modal dari mana saja, boleh. Tapi pabriknya di sini. Tenaga kerjanya orang sini. Nilai tambahnya di sini. Kalau itu terjadi, Madura bisa mengejar Kediri, Pasuruan, Surabaya. Kita punya bahan bakunya, kita punya tenaga kerjanya tinggal diberi jalur yang adil,” ucapnya.
Tembakau di Tanah Madura, Kehidupan untuk Rakyat Madura Pada akhirnya, usulan SKM Kelas 3 bukan soal satu golongan tarif. Ini soal mengubah arah: dari sekadar pemasok bahan baku yang dikirim ke tempat lain, menjadi pusat industri yang menampung tenaga kerja, memutar roda ekonomi, dan mensejahterakan rakyatnya sendiri.
“Tembakau tumbuh di tanah Madura. Maka kehidupan yang dihasilkan pun seharusnya dinikmati di sini. Itu yang kami perjuangkan bukan untuk satu orang, tapi untuk seluruh Madura,” pungkas Marsuto.


Tinggalkan Balasan