SURABAYA ll Republiku.com – Operasi pengawasan gabungan yang melibatkan Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), dan unsur TNI-POLRI di Pasar Buah Tanjungsari, Asemrowo, bukanlah sebuah langkah penertiban yang elegan. Sebaliknya, ia menjelma menjadi pertunjukan kekuasaan yang kaku, mengintimidasi, dan jauh dari semangat pelayanan publik. Pedagang pasar menilai pola pengawasan ini telah melampaui batas kewajaran, menciptakan ketakutan di kalangan pedagang yang seharusnya dilindungi, bukan diteror.

Kronologi yang Mengabaikan Prosedur
Insiden yang terjadi pada Sabtu malam (19/9/2026) sekitar pukul 20.38 WIB itu memperlihatkan betapa aparat di lapangan bertindak tanpa dasar yang jelas. Kedatangan mereka untuk mengambil foto berujung pada perdebatan panas. Puncaknya, ketika salah satu pedagang mempertanyakan dasar hukum kedatangan mereka, aparat gabungan tersebut gagal menunjukkan dokumen atau surat perintah tugas resmi. Tindakan represif tanpa legitimasi tertulis ini sontak memicu kerumunan dan kemarahan pedagang di depan kawasan pasar. Ini bukan sekedar kelalaian administratif, melainkan sebuah preseden buruk yang merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak aturan.

Kritik atas Ketidakadilan dan “Tebang Pilih”
Salah satu pedagang Pasar Buah Tanjungsari 47,menyayangkan sikap jajaran aparat yang seharusnya menjadi “tiga pilar” pengayom. Menurutnya, kehadiran aparat semestinya membawa rasa aman, bukan justru menebar keresahan bagi warga yang sedang mengadu nasib. “Harusnya bisa mengayomi, jangan mengintimidasi pedagang. Pedagang ini mencari nafkah, bukan melakukan kejahatan,” tegasnya.

Kritik yang lebih mendasar datang dari ketidaksesuaian komposisi personel. Pedagang mempertanyakan mengapa Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Perdagangan (Dinkopdag) Surabaya,instansi teknis yang paling berkompeten dalam urusan tata kelola pasar dan jam operasional justru absen dari barisan terdepan. “Kalau mau pengawasan, harus ada Dinkopdag. Jangan hanya Satpol PP, Dishub, POLRI dan TNI yang datang. Ini menyangkut pedagang dan kegiatan ekonomi masyarakat,” lanjutnya.

Lebih jauh, pedagang mencium adanya indikasi tebang pilih dalam penegakan aturan. Mengapa Pasar Buah Tanjungsari seolah menjadi fokus utama pemantauan jam operasional, sementara kawasan pasar skala besar lainnya di Surabaya terkesan luput dari perhatian serupa? “Kenapa yang disorot hanya Tanjungsari? Pasar lainnya bagaimana? Apakah di sana tidak ada pengawasan?” tanyanya penuh keheranan. Perlakuan tidak setara ini memunculkan pertanyaan besar: apakah ada dorongan dari pihak tertentu di balik intensitas pemeriksaan ini? Pedagang bahkan secara terang-terangan mencurigai adanya “pesanan oligarki” atau kepentingan pihak lain yang belum dapat dibuktikan secara konkret.

Kritik terhadap Payung Hukum dan Regulasi
Pedagang juga menyoroti penerapan Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang jam operasional pasar. Menurutnya, kebijakan daerah tersebut kurang mencerminkan rasa keadilan bagi pelaku usaha kecil dan tidak boleh bertabrakan dengan semangat regulasi yang lebih tinggi, yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan kelancaran distribusi barang pokok. Regulasi seharusnya menjadi alat untuk menguatkan ekonomi rakyat, bukan sebaliknya, menjadi senjata untuk menekan pedagang kecil.

Tuntutan Evaluasi Total
Sebagai bentuk kritik konstruktif, pedagang mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pola pengawasan pasar di Kota Pahlawan. Pengawasan harus dijalankan secara transparan, adil, dan mengedepankan pola pembinaan yang humanis.

“Jangan sampai pedagang merasa ketakutan. Kalau ada aturan, sampaikan dengan baik dan lakukan pembinaan,” pungkasnya. Narasi ini menjadi tamparan keras: sudah saatnya aparat kembali pada hakikatnya sebagai pelayan masyarakat, bukan sebagai algojo yang menebar teror di tengah kesulitan ekonomi rakyat kecil.