SAMPANG II Republiku.com — Sidang perkara dugaan kekerasan seksual terhadap perempuan penyandang disabilitas dengan terdakwa berinisial TMN di Pengadilan Negeri (PN) Sampang kembali diwarnai perbedaan pandangan antara kuasa hukum terdakwa dan korban.
Kuasa hukum terdakwa, Andika, menyoroti keterangan sejumlah saksi, khususnya nenek korban, yang dinilai tidak konsisten antara tahap penyidikan dan persidangan.
Menurut Andika, terdapat perbedaan keterangan mengenai waktu, hari, hingga kronologi kejadian. Ia menilai keterangan sejumlah saksi juga berseberangan dengan keterangan saksi lain yang dihadirkan pihak korban.
“Keterangan nenek itu berseberangan dengan beberapa keterangan dari saksi lain. Bahkan ada keterangan yang menurut kami tidak sama dengan fakta,” ujar Andika seusai persidangan, Rabu (16/9/2026).
Ia juga menyoroti adanya saksi yang dinilai memberikan keterangan berbeda dengan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Kondisi tersebut, menurutnya, perlu menjadi perhatian majelis hakim dalam menilai kekuatan pembuktian.
“Di BAP dengan apa yang disampaikan di persidangan berbeda jauh, terutama soal hari dan jam,” katanya.
Andika menduga terdapat saksi yang mendapat masukan atau arahan sebelum memberikan keterangan. Ia menyebut kondisi tersebut membuat pihaknya mempertanyakan kemurnian sejumlah kesaksian.
Pihak pembela berharap majelis hakim dapat menilai seluruh keterangan secara objektif berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan. Andika juga menilai perkara tersebut terkesan diarahkan untuk menyudutkan kliennya, namun pandangan tersebut masih merupakan klaim dari pihak pembela dan akan diuji dalam proses persidangan.
Terkait sikap terdakwa, Andika mengatakan kliennya tetap membantah tuduhan tersebut dan menganggap perkara yang dihadapinya sebagai sebuah cobaan.
“Klien kami meyakini tidak melakukan perbuatan itu. Dia menganggap ini sebagai cobaan dan menyerahkan semuanya kepada proses hukum,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Habibie, menegaskan pihaknya tetap berpegang pada laporan dan alat bukti yang telah dikumpulkan sejak tahap penyidikan.
“Biarlah fakta persidangan yang menjawab asumsi, pandangan maupun pendapat dari pihak terdakwa atau pihak manapun,” kata Habibie.
Habibie juga menyebut proses identifikasi terhadap terdakwa telah dilakukan dan korban disebut konsisten mengenali terdakwa. Selain keterangan saksi, pihak korban menyebut keterangan ahli dan visum et repertum menjadi bagian dari alat bukti yang akan diuji di persidangan.
“Kami serahkan seluruh penilaian terhadap keterangan saksi dan alat bukti kepada majelis hakim. Pembuktianlah yang berbicara, fakta persidanganlah yang berbicara,” pungkasnya.
Perkara tersebut masih dalam tahap pembuktian. Seluruh keterangan saksi, alat bukti, serta bantahan dari kedua pihak akan diuji sebelum majelis hakim mengambil keputusan.


Tinggalkan Balasan