SAMPANG II Republiku.com — Motif dendam diduga menjadi pemicu pembunuhan terhadap seorang nelayan di Desa Dharma Camplong, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang. Korban, Moh. Hasan (46), tewas setelah dibacok menggunakan celurit saat pulang melaut, Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 02.00 wib.
Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto mengatakan, sebelum menjalankan aksinya, terduga pelaku berinisial A.N. (27), warga Surabaya, terlebih dahulu mempelajari aktivitas korban. Ia mengetahui kebiasaan korban melaut, lokasi perahu bersandar, hingga tempat korban biasa memarkir sepeda motornya.
“Terduga pelaku sebelumnya mempelajari aktivitas korban, termasuk kebiasaan korban melaut dan lokasi korban memarkir sepeda motornya,” ujar AKBP Anang Hardiyanto dalam konferensi pers, Jumat (11/9/2026).
Pada Rabu (9/9/) sekitar pukul 23.00 wib, terduga pelaku berangkat seorang diri menuju lokasi kejadian dengan berjalan kaki sambil membawa celurit. Sekitar pukul 23.45 wib, ia tiba di lokasi dan melihat sepeda motor korban terparkir tidak jauh dari tempat perahu biasa bersandar.
Terduga pelaku kemudian bersembunyi di samping sebuah mobil dump truck. Ia menunggu korban pulang melaut sambil memastikan rencana yang telah disiapkannya dapat dilakukan.
Sekitar pukul 02.00 wib, korban tiba dengan berjalan kaki sambil membawa timba berisi ikan hasil melaut. Saat korban mendekati sepeda motornya, terduga pelaku membuntuti dari belakang dan langsung menyerang menggunakan celurit.
Serangan dilakukan berkali-kali hingga mengenai bagian kepala dan tubuh korban. Akibatnya, korban roboh dalam posisi tengkurap dan meninggal dunia di lokasi. Setelah melakukan aksinya, terduga pelaku langsung melarikan diri.
Polisi yang menerima informasi tersebut kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan secara intensif. Hasilnya, sekitar tujuh jam setelah kejadian, Tim URC Satreskrim Polres Sampang berhasil mengamankan A.N. pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 09.00 wib.
“Terduga pelaku berhasil kami amankan sekitar tujuh jam setelah kejadian. Selanjutnya dibawa ke Mapolres Sampang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelas Kapolres.
Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menyebut aksi tersebut diduga dilatarbelakangi motif balas dendam. Penyidik masih mendalami latar belakang dendam yang diduga menjadi pemicu terjadinya pembunuhan tersebut.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor Honda Supra X milik korban, tas berisi telepon seluler, uang tunai dan pakaian korban, serta sebilah celurit yang diduga digunakan untuk menyerang korban.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 459 KUHP dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
AKBP Anang Hardiyanto menegaskan, proses penyidikan masih berlangsung guna mengungkap secara utuh motif dan rangkaian peristiwa pembunuhan tersebut,” tutupnya.


Tinggalkan Balasan