PAMEKASAN —Republiku.com Manajerial Perum Bulog Pamekasan mengurai transparansi skema penyaluran bantuan pangan guna merespons dinamika dan keluhan warga Kabupaten Pamekasan. Pemimpin Kantor Cabang Perum Bulog Pamekasan, Abu Bakar Assidiq, membeberkan kriteria validasi penerima bantuan pangan, jaminan mutu komoditas, hingga prosedur penggantian beras rusak sebagai bentuk akuntabilitas publik.
Alokasi 30 Kg Beras dan Mekanisme Pemutakhiran Data KPM
Pada alokasi distribusi periode Juli–September 2026, setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berhak memperoleh total 30 kilogram beras, yang dialokasikan sebanyak 10 kilogram per bulan. Skema penyalurannya disesuaikan dengan kesiapan logistik serta jadwal teknis di tingkat desa, baik secara berkala maupun dalam satu tahap pengambilan.
Menanggapi residu data penerima yang tak tepat sasaran—seperti warga berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau individu yang telah meninggal dunia—Bulog menekankan pentingnya verifikasi faktual di tingkat tapak.
“Pihak pemerintah desa memegang kewenangan penuh untuk mengajukan usulan penggantian nama penerima yang tidak lagi memenuhi syarat. Apabila KPM terdaftar telah wafat, hak distribusi bantuan dapat dialihkan secara sah kepada anggota keluarga yang tercantum dalam satu Kartu Keluarga (KK), seperti istri atau anak,” ujar Pemimpin Kantor Cabang Perum Bulog Pamekasan, Abu Bakar Assidiq.
Abu Bakar menggarisbawahi dua jalur resmi untuk melakukan sanggahan atau perubahan data: melalui usulan pemerintah desa menuju basis data Kementerian Sosial (database 6MG), atau secara mandiri oleh warga melalui aplikasi Cek Bansos.
Klarifikasi Spesifikasi Mutu dan Garansi Penggantian Beras 2×24 Jam
Isu perbedaan persepsi mengenai merek dan mutu beras cadangan pemerintah juga mendapat perhatian khusus dari pimpinan Bulog setempat. Warga diminta memahami perbedaan klasifikasi antara beras cadangan pemerintah dengan beras komersial premium.
“Masyarakat diimbau tidak membandingkan beras bantuan ini dengan merek komersial seperti Lima Jaya. Merek tersebut sekadar contoh acuan yang memenuhi standar, bukan berarti beras bantuan wajib berseri sama. Fokus utamanya adalah kualitas komoditas yang disalurkan wajib memenuhi spesifikasi Cadangan Beras Pemerintah (CBP) kualitas medium,” tegas Abu Bakar Assidiq.
Penyimpanan stok beras di gudang Bulog umumnya berlangsung selama 4 hingga 6 bulan sebelum didistribusikan. Guna mengantisipasi kesalahpahaman, Bulog berkomitmen mengintensifkan sosialisasi standar mutu CBP kepada publik.
Sebagai jaminan transparansi, Bulog memberikan garansi penuh jika ditemukan komoditas dalam kondisi busuk, berbau, atau berkutu.
“Jika menerima beras dalam kondisi rusak, berbau, atau berkutu, segera lapor ke petugas desa atau personel Bulog setempat. Beras akan diganti selambat-lambatnya 2×24 jam. Berapapun jumlah karung yang rusak pasti diganti. Kami meminta masyarakat menyampaikan laporan secara tertib tanpa perlu melakukan aksi massa,” tambahnya.


Tinggalkan Balasan