PAMEKASAN —Republiku.com Keluhan warga kian memuncak dan mengganjal keras. Aktivitas truk pengangkut material Galian C yang melintas di Jalan Larangan, Kabupaten Pamekasan, dinilai sangat meresahkan dan membahayakan keselamatan jalan raya. Hampir setiap pagi hingga sore, deretan truk lewat dengan muatan tidak ditutup terpal sama sekali, sehingga debu tebal mengepul tinggi, menutupi permukaan jalan, mengganggu jarak pandang, dan mengotori lingkungan warga.

Kondisi ini bukan sekadar mengganggu kenyamanan  sangat membahayakan nyawa. Debu yang beterbangan tebal membuat pandangan pengendara menjadi kabur dan sangat terbatas. Belum lagi gaya berkendara para sopir truk yang dinilai sering melaju dengan kecepatan tinggi dan terkesan tidak memperhatikan keselamatan pengguna jalan lainnya.

Merespons keluhan yang mengganjal tersebut, Kasat Lantas Polres Pamekasan AKP Edi Sugiantoro telah menindaklanjuti dan menyampaikan sikap tegas: Tidak ada toleransi bagi pengemudi truk Galian C yang melanggar aturan lalu lintas!

Satuan Lalu Lintas akan segera meningkatkan pengawasan dan penertiban rutin di Jalan Larangan serta jalur angkutan Galian C lainnya. Setiap truk yang melintas dengan muatan tidak ditutup terpal, kelebihan muatan, atau melaju melebihi batas kecepatan akan langsung ditindak dan diberi sanksi tegas tanpa kompromi.

Warga menyambut baik langkah cepat dan sikap tegas dari Kasat Lantas ini. Harapannya, penertiban ini tidak hanya berlangsung sesaat, melainkan dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan agar jalanan Jalan Larangan kembali bersih dari debu tebal, pandangan pengendara menjadi jelas, dan keselamatan nyawa pengguna jalan benar-benar terjamin setiap hari.