SAMPANG II Republiku.com — Proses pengajuan Justice Collaborator (JC) yang diajukan MF, mantan kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang, memasuki babak lanjutan. Kuasa hukum MF, Aksan Jakfar dan Partners kembali mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang untuk menanyakan perkembangan permohonan JC yang telah diajukan sebelumnya.
Kedatangan tim hukum tersebut sekaligus menjadi momentum untuk memastikan sejauh mana proses telaah permohonan JC yang diajukan pada Jumat lalu. Kuasa hukum MF, Jakfar Sodik, mengaku telah ditemui langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Sampang.
Menurut Jakfar Sodik, pihak Kejari Sampang saat ini masih mempelajari dan menelaah permohonan JC tersebut. Kejaksaan juga disebut membuka ruang apabila pihak MF ingin memberikan tambahan bukti, saksi maupun informasi lain yang berkaitan dengan perkara.
“ Beliau menyampaikan, beliau lagi menelaah, lagi mempelajari apakah JC ini nanti bisa diterima atau tidak. Tapi beliau menyampaikan selama kami bisa memberikan tambahan bukti-bukti, saksi-saksi dan lain sebagainya sesuai dengan aturan hukum, maka insyaallah JC itu akan diterima,” ujar Jakfar Sodik.
Jakfar menyebut pihaknya memahami proses tersebut membutuhkan waktu. Terlebih, Kejari Sampang masih memiliki sejumlah agenda dan penanganan perkara lain yang harus diselesaikan.
Pihak kejaksaan, kata dia, meminta waktu hingga Senin pekan depan untuk memberikan jawaban pasti mengenai permohonan Justice Collaborator yang diajukan MF.
Di sisi lain, proses JC tersebut juga diwarnai adanya dugaan upaya pihak tertentu untuk memengaruhi kliennya. Tim kuasa hukum menilai persoalan tersebut perlu menjadi perhatian agar MF dapat memberikan keterangan secara bebas dan tanpa tekanan dari pihak mana pun.
Jakfar menegaskan, pihaknya akan terus mengawal kliennya selama proses hukum berlangsung. Terlebih, MF dinilai memiliki informasi yang dianggap penting untuk membantu aparat penegak hukum mengungkap perkara secara lebih menyeluruh.
Menurutnya, permohonan JC bukan hanya berkaitan dengan kepentingan hukum MF. Jika diterima, mekanisme tersebut diharapkan dapat membantu aparat penegak hukum mengurai perkara dan mengungkap pihak-pihak lain yang mungkin memiliki keterkaitan.
“ Kami berharap perkara yang dijalankan oleh klien kami, mantan Kadisdik Sampang ini bisa segera terbuka sampai ke akar-akarnya,” tegas Jakfar, saat ditemui di depan kantor Kejaksaan, Rabu (2/9/2026).
Karena itu, pihaknya siap memberikan tambahan bukti maupun menghadirkan saksi apabila diperlukan oleh Kejari Sampang. Tim hukum berharap seluruh informasi yang disampaikan kliennya dapat diuji secara objektif melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Terkait dugaan adanya pihak yang mencoba memengaruhi MF, Jakfar meminta agar proses hukum tidak diganggu oleh intervensi dari pihak mana pun. Namun, dugaan tersebut masih merupakan keterangan dari pihak kuasa hukum dan perlu diklarifikasi lebih lanjut kepada pihak-pihak yang disebut maupun aparat penegak hukum.
Kini, perhatian tertuju pada keputusan Kejari Sampang terhadap permohonan JC MF. Jawaban yang dijanjikan pada Senin pekan depan diharapkan dapat menentukan langkah hukum berikutnya sekaligus menjadi pintu untuk mengungkap perkara tersebut secara lebih terang.


Tinggalkan Balasan