PAMEKASAN —Republiku.com Menyikapi kondisi lahan yang kering dan rawan kebakaran, Kepolisian Sektor (Polsek) Larangan, Polres Pamekasan, bergerak cepat melakukan langkah preventif dengan memasang banner imbauan antisipasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kecamatan Larangan, Selasa (1/9/2026).
Pemasangan banner ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan maupun membakar sampah secara sembarangan, mengingat kondisi tanah yang kering membuat api sangat cepat menjalar dan berpotensi memicu kebakaran yang meluas.
Di dalam banner yang dipasang, masyarakat diimbau untuk segera melaporkan apabila menemukan kejadian kebakaran maupun aktivitas yang berpotensi menimbulkan api. Juga tercantum layanan Call Center Polri 110 serta nomor kontak langsung Polsek Larangan agar pelaporan dapat dilakukan dengan cepat dan tepat.
Menurut Kapolsek Larangan, Iptu Wahyu Dwi Purnomo, S.H., M.M., menegaskan bahwa pemasangan banner ini adalah bagian dari upaya kepolisian melakukan pencegahan sejak dini sebelum kebakaran terjadi.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan maupun membakar sampah secara sembarangan. Kondisi lahan yang kering dapat membuat api cepat menjalar dan berpotensi menimbulkan kebakaran yang lebih besar,” tegas Kapolsek.
Pencegahan kebakaran lahan, lanjutnya, tidak bisa hanya mengandalkan kepolisian saja, melainkan membutuhkan sinergi dan peran aktif seluruh elemen mulai dari pemerintah desa hingga masyarakat luas.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan. Apabila melihat adanya kebakaran atau aktivitas yang berpotensi menyebabkan kebakaran, segera laporkan kepada pihak kepolisian atau melalui Call Center 110 agar dapat segera ditangani,” tambahnya.
Polsek Larangan berharap imbauan ini tidak sekadar tertulis di banner, melainkan benar-benar meresap menjadi kesadaran bersama masyarakat agar lingkungan tetap aman, bersih, dan terhindar dari bencana kebakaran lahan.


Tinggalkan Balasan