SAMPANG II Republiku.com — Dugaan penyerobotan lahan kembali mencuat di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur. Sebidang tanah yang diklaim milik Umar, warga Surabaya, di Dusun Kolo Barat, Desa Apaan, Kecamatan Pangarengan, diduga dipagari secara sepihak dan dipasangi papan klaim kepemilikan oleh pihak lain.

Persoalan tersebut kini bergulir ke ranah hukum setelah Umar resmi menyampaikan laporan/pengaduan kepada Polres Sampang pada Minggu (30/8/2026). Langkah hukum itu ditempuh setelah upaya penyelesaian secara kekeluargaan disebut belum menemukan titik temu.

Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat (STTLPM) yang diterima media ini, perkara tersebut dicatat sebagai dugaan tindak pidana penyerobotan tanah. Dalam pengaduan itu, pihak yang dilaporkan disebut berinisial F, laki-laki sekitar 35 tahun, warga Desa Pengarengan, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang.

Sebagai bagian dari pengaduan, Umar turut menyerahkan barang bukti berupa fotokopi Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan NIB 12.14.000015032.0 yang tercatat atas namanya. Dokumen tersebut menjadi salah satu dasar yang diajukan untuk memperkuat klaim kepemilikan atas tanah yang kini disengketakan.

Persoalan bermula ketika pada Jumat (27/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, Umar mendapat informasi bahwa lahan yang diklaimnya telah dikelilingi pagar bambu yang dianyam. Di tengah lahan juga ditemukan patok kayu yang dipasangi papan bertuliskan, “TANAH MILIK HJ. MAIMUNA PEMBELIAN DARI BU’ JU.”

Informasi mengenai kondisi lahan tersebut kemudian diterima Umar dari sepupunya, Abd. Rosek, pada Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Mendapat kabar itu, Umar bersama anaknya langsung datang ke Sampang pada Minggu pagi untuk melihat kondisi lahan sekaligus berupaya menyelesaikan persoalan melalui musyawarah.

Upaya mediasi secara kekeluargaan sempat dilakukan di kediaman Kepala Desa Apaan, Bu Adah, dengan didampingi anggota Polsek Pangarengan. Namun, berdasarkan keterangan dalam dokumen pengaduan, pertemuan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan. Pihak yang dilaporkan maupun perwakilannya disebut tidak hadir dalam musyawarah tersebut.

Tidak menemukan titik temu, Umar akhirnya memilih menempuh jalur hukum. Melalui pengaduan tersebut, ia meminta aparat kepolisian menelusuri dugaan pemasangan pagar dan papan klaim sekaligus memastikan status serta dasar penguasaan atas objek tanah yang disebutnya telah memiliki SHM atas namanya.

Pihak keluarga Umar berharap proses hukum dilakukan secara objektif dan transparan dengan memeriksa seluruh pihak yang berkaitan. Mereka meminta penelusuran tidak hanya berfokus pada dokumen kepemilikan, tetapi juga mencakup riwayat perolehan tanah, batas-batas objek, serta dasar hukum pihak lain yang mengklaim dan menguasai lahan tersebut.

“ Kami memegang bukti legalitas berupa Sertifikat Hak Milik atas nama ayah saya. Karena itu, kami meminta persoalan ini diproses sesuai hukum dan kepemilikan tanah diperiksa berdasarkan bukti yang sah,” tegas pihak keluarga Umar.

Dengan adanya pengaduan tersebut, dugaan sengketa dan penyerobotan lahan di Dusun Kolo Barat kini menunggu proses penanganan aparat kepolisian. Hingga berita ini ditulis, media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak yang dilaporkan serta pihak-pihak terkait lainnya guna memperoleh keterangan yang berimbang mengenai dasar klaim dan penguasaan atas tanah tersebut.