SAMPANG II Republiku.com — Kasus dugaan korupsi proyek fisik pada Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, Tahun Anggaran 2024 terus berkembang. Sejumlah nama diduga terlibat, salah satu tersangka diantaranya mantan Penjabat (Pj) Bupati Sampang yang menjabat pada 2024.
Nama tersebut mencuat setelah Jakfar Sodik, selaku kuasa hukum mantan Kepala Dinas Pendidikan Sampang berinisial MF, mengajukan permohonan agar kliennya ditetapkan sebagai justice collaborator (JC) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Jumat (28/8/2026).
Menurut Jakfar, pengajuan JC tersebut dilakukan karena kliennya mengaku memiliki informasi mengenai rangkaian perkara yang sedang ditangani Kejari Sampang. MF, kata dia, siap memberikan keterangan secara terbuka kepada penyidik untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan.
“ Kami sudah mengajukan surat kepada Kepala Kejari Sampang agar klien kami dapat ditetapkan sebagai justice collaborator. Beliau siap membuka kotak Pandora perkara ini,” ujar Jakfar.
Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan MF serta salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang telah diterima pihaknya, kliennya mengaku menjalankan sejumlah pekerjaan ketika menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan berdasarkan perintah atasan.
Dalam keterangannya, Jakfar turut menyebut adanya nama mantan Pj Bupati Sampang yang menjabat pada 2024, serta pihak berinisial AH dan NH. Menurutnya, nama-nama tersebut perlu didalami oleh penyidik untuk mengetahui sejauh mana keterkaitannya dengan perkara yang tengah berjalan.
“ Klien kami menyampaikan bahwa dirinya menjalankan perintah. Karena itu, kami meminta Kejari tidak hanya berhenti pada tiga tersangka, tetapi mengusut seluruh pihak yang disebut dalam BAP,” tegasnya.
Jakfar juga mengungkap bahwa MF pernah dipanggil ke sebuah rumah yang disebut dikenal dengan istilah “Gedung Putih”. Berdasarkan keterangan yang disampaikan kliennya, dalam pertemuan tersebut Pj Bupati saat itu disebut memberikan arahan terkait urusan pekerjaan fisik di lingkungan Dinas Pendidikan agar dikoordinasikan dengan sejumlah pihak.
Namun, seluruh informasi tersebut masih sebatas keterangan yang disampaikan kuasa hukum berdasarkan pengakuan kliennya. Keterangan tersebut belum dapat dimaknai sebagai kesimpulan hukum mengenai keterlibatan pihak-pihak yang disebut. Hingga kini, pihak yang namanya disebut juga belum dinyatakan bersalah maupun ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Sementara itu, Kejari Sampang telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi tersebut. Ketiganya yakni AT selaku KPA/PPK sekaligus Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Sampang Tahun 2024, MF selaku Pengguna Anggaran (PA) atau Kepala Dinas Pendidikan Sampang Tahun 2024, serta MS dari pihak swasta.
Kepala Kejari Sampang Mochamad Iqbal sebelumnya menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup. Ketiga tersangka kemudian dilakukan penahanan untuk kepentingan proses penyidikan.
Dalam perkara tersebut, estimasi sementara kerugian negara mencapai sekitar Rp2,7 miliar. Namun, angka tersebut masih bersifat sementara dan berpotensi berubah karena proses penghitungan kerugian negara bersama auditor masih berlangsung.
Kejari Sampang juga menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan. Tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum apabila penyidik menemukan alat bukti yang cukup.
Kasus ini pun kini menjadi perhatian publik, terutama setelah munculnya permohonan justice collaborator dan adanya sejumlah nama yang disebut oleh pihak kuasa hukum. Publik menunggu sejauh mana penyidik Kejari Sampang akan mengembangkan perkara tersebut berdasarkan alat bukti dan fakta-fakta yang ditemukan selama proses penyidikan.
Hingga berita ini ditulis dan disiarkan, reporter Republiku.com terus melakukan investigasi serta upaya konfirmasi kepada pihak-pihak yang namanya disebut dalam keterangan kuasa hukum tersebut.


Tinggalkan Balasan